Pengendara Moge dan Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 19 Mei 2021 14:35
Pengendara Moge dan Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus
Lalu, SIM apa yang harus dimiliki pengendara moge dan motor listrik?

Dream – Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus akan diberikan kepada pengendara sepeda motor berkapasitas mesin besar atau Motor Gede (Moge) dan motor listrik.  Masuk dalam kategori C, pemilik dua jenis motor ini akan mendapatkan SIM CII.

Dikutip Korlantas Polri, Rabu 19 Mei 2021, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Menurut aturan, SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi menjadi empat kategori yaitu SIM C, CI, CII, dan D.

Pembagian kategori itu berdasarkan kapasitas mesin kendaraan bermotor, mulai dari 250 cc sampai 500 cc, serta kendaraan berkebutuhan khusus.

“ Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian,” begitu bunyi Pasal 1 ayat (6) Perpol No. 5 Tahun 2021.

1 dari 1 halaman

Ini Rinciannya

1. SIM C

Berlaku untuk sepeda motor dengan silinder mesin berkapasitas hingga 250 cc.

2. SIM CI

Berlaku untuk sepeda motor dengan silinder mesin yang berkapasitas 250 cc-500 cc.

3. SIM CII

Berlaku untuk sepeda motor dengan silinder mesin berkapasitas di atas 500 cc atau sepeda motor listrik.

4. SIM D

Berlaku untuk sepeda motor khusus bagi penyandang disabilitas.

Beri Komentar