Ujian Praktik SIM Akan Menggunakan Sistem Komputer. (Foto: Polresta Sidoarjo)
Dream - Metode ujian praktis SIM dalam bentuk elektronik (electronic driving system/e-Drive) akan meluncur beberapa saat lagi. Saat ini, e-Drives masih dalam persiapan dan fasilitasnya masih dilengkapi.
Metode uji praktik yang menjadi syarat Surat Izin Mengemudi (SIM) hadir secara elektronik atau electronic driving system (e-Drives), dipastikan akan meluncur dalam beberapa saat lagi.
“ Betul, e-Drives itu nanti baru akan diluncurkan itu 5 Desember nanti,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, di Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Rabu 3 Desember 2019.
Sekadar informasi, dengan sistem e-Drives, ujian praktik SIM tak lagi menggunakan penilaian manual, tetapi sistem komputerisasi.
Petugas lapangan yang sebelumnya berfungsi untuk mengawasi dan memberikan penilaian akan digantikan perannya oleh empat buah sensor.
Keempat sensor itu terdiri dari RFID (Radio Frequency Identification), passive infrared, vibration sensor, dan ultrasonic, yang memiliki masing-masing fungsi.
Sensor RFID akan ditempatkan pada kendaraan yang merupakan sistem identifikasi nirkabel. Alat ini memungkinkan untuk mengambil data tanpa harus bersentuhan, saat peserta melewati radar RFID, secara otomatis data akan tampil pada aplikasi ujian praktik SIM di ruang monitoring.
Passive infrared sendiri merupakan cahaya infra merah dan terpasan paga garis awal dan akhir. Fungsinya untuk mengetahui saat peserta memulai dan selesai pada masing-masing tahapan.
Vibration sensor diletakan dalam patok (kun) yang terpasang di samping lintasan untuk memantau getaran saat ada peserta yang menyenggol atau menabrak patok tersebut.
Ultrasonic yang merupakan pancaran gelombang suara dengan frekuensi tinggi 20 kilo Hertz, akan diletakan di ujian praktik tanjakan dan turun bagi pemohon SIM mobil.
Ketika mobil berhenti pada posisi menanjak atau turunan, sensor ini akan mengetahui posisi terakhir mobil. Jika terjadi reaksi mundur atau maju sebelum melanjutkan tanjakan atau turunan, sensor akan mengirimkan sinyal ke ruang monitoring.
“ Dengan sistem ini, diharapkan pemohon SIM akan benar-benar mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, modern, dan terpercaya. Melalui e-Drive proses penilaian akan lebih transparan dan akuntabel,” kata Yusuf
Dream – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri, mengatakan, ada wacana mengubah bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kertas menjadi seperti SIM.
" Baru kemarin dirapatkan. (Baru) mendengar masukan-masukan," ujar Refdi kepada Dream, Jumat 1 November 2019.
Dia mengatakan, perubahan itu masih dalam proses penghitungan nilai manfaat ketika bentuknya berubah. Refdi juga masih belum bisa menjelaskan secara teperinci bentuk STNK nantinya seperti apa.
“ Masih jauhlah itu. Masih dalam pembahasan apakah akan dipertahankan atau akan berubah atau akan modifikasi, masih dalam rumusan," kata Refdi.
Dream – Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi barang wajib yang harus dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor. Jika tak membawa dokumen ini saat akamu tertangkap dalam operasi razia, dipastikan kamu kena tilang.
Salah satu yang biasa dipakai pelaku tilang saat tertangkap polisi adalah SIM dan STNK kamu hilang. Berhasil loloskah? Tentu tidak.
Seperti SIM, jika dokumen STNK hilang kamu harus melaporkan ke kepolisian.
Untuk mengurus STNK yang hilang, kamu harus mempersiapkan sederet dokumen yang harus dibawa. Dokumen-dokumen itu adalah KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Kemudian, kamu harus mengikuti prosedur-prosedur penguruan STNK yang hilang.
Dikutip dari NTMC Polri, Senin 16 September 2019 berikut urutannya mengurus STNK yang hilang.
1. Cek Fisik kendaraan.
2. Fotokopi hasil cek fisiknya.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran.
4. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
7. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
8. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Dream – Penerapan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang diterapkan kepolisian sudah membuahkan hasil. Ratusan pemilik kendaraan terkena penindakan dari polisi karena melanggan ketentuan berlalu-lintas.
Dikutip dari NTMC Polri, Rabu 5 Desember 2018, tilang ini berlangsung dari 1 November—3 Desember 2018. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan ada 193 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda empat yang diblokir.
“ 258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan,” kata Budiyanto di Jakarta.
Mereka yang ingin mengaktifkan kembali STNK tersebut tentu saja harus membayar denda sesuai ketentuan. Tapi bagaimana caranya?
Pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETKE ini akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses pengiriman akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.
Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.
Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.
Melalui metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.
Pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode Briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Apabila tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan.
Advertisement
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern