Mulai 1 April 2022 Mobil dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol Kena Tilang

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 28 Maret 2022 12:47
Mulai 1 April 2022 Mobil dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol Kena Tilang
Polisi akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut..

Dream - Pengemudi yang melajukan mobilnya hingga kecepatan 120 kilometer (Km) per jam akan ditilang terhitung mulai 1 April 2022. Untuk menegakan peraturan itu, Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang sering menginjak pedal gas hingga dalam ini..

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

" Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari laman Korlantas Polri di Jakarta, Minggu, 27 Maret 2022.

 

1 dari 1 halaman

Kecepatan Minimal Berkendara

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Berdasarkan kebijakan tersebut, pengemudi mobil yang melanggar kecepatan dan melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Selanjutnya akan ada proses verifikasi, kemudian polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

“ Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tutup Aan Suhanan.

Sumber: Liputan6.com



Beri Komentar