Liputan6.com
Dream - Aturan ganjil genap kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan ini diterapkan di 25 ruas jalan Ibukota.
" Diberlakukan pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin, dikutip dari Liputan6.com.
Sistem ganjil genap hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Untuk akhir pekan serta libur nasional, aturan tersebut tidak diberlakukan.
Syafrin mennambahkan, sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.
" Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu