Liputan6.com
Dream - Aturan ganjil genap kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan ini diterapkan di 25 ruas jalan Ibukota.
" Diberlakukan pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin, dikutip dari Liputan6.com.
Sistem ganjil genap hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Untuk akhir pekan serta libur nasional, aturan tersebut tidak diberlakukan.
Syafrin mennambahkan, sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.
" Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
