Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB
Dream - Aturan ganjil genap kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan ini diterapkan di 25 ruas jalan Ibukota.
" Diberlakukan pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin, dikutip dari Liputan6.com.
Sistem ganjil genap hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Untuk akhir pekan serta libur nasional, aturan tersebut tidak diberlakukan.
Syafrin mennambahkan, sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.
" Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin.
1 dari 1 halaman
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin20
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpan Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari