Ilustrasi Ojek
Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan ojek, baik pangkalan maupun online, untuk mengangkut penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Meski demikian, para driver diharuskan mematuhi sejumlah ketentuan baru yang ditetapkan Pemprov.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Senin 8 Juni 2020, ada kewajiban bagi para driver untuk menaati protokol kesehatan.
Seperti memakai alat pelindung diri (APD) berupa hand sanitizer dan masker. Driver ojek juga harus menjaga kebersihan helm dan sepeda motor dengan disinfeksi setelah mengangkut penumpang.
Yang paling penting, driver ojek dilarang mengangkut penumpang di kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah di DKI Jakarta. Ada 66 RW yang saat ini masih masuk ke dalam Wilayah Pengawasan Khusus (WPK) DKI Jakarta.
Jika melanggar ketentuan, terutama nekat mengangkut penumpang di zona merah, driver terancam denda hingga Rp500 ribu.
Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi menjadi tenaga kerja sosial di Jakarta.(Sah)
Dream - Pengemudi ojek online di ibukota akhirnya bisa kembali mengangkut penumpang mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020. Aplikasi ojek onlie milik Gojek maupun Grab juga sudah mulai mengaktifkan lagi layanan untuk jasa ini
Namun tak semua penumpang di ibukota bisa mendapat layanan transportasi murah ini. Ada beberapa daerah tak boleh dilintasi para pengojek yang mengangkut penumpang di DKI Jakarta.
Mengutip Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, ojek online tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) berskala lokal.
Dari 2.738 RW di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 RW masuk ke dalam WPK. Data per 1 Juni 2020, puluhan RW ini tersebar di 6 kotamadya DKI Jakarta.
Sebanyak 15 RW di Jakarta Barat ditetapkan masuk ke dalam WPK. Diikuti 15 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Selatan, 3 RW di Kepulauan Seribu, 15 RW di Jakarta Selatan, dan 15 RW di Jakarta Utara.
Berikut ini adalah rinciannya.
A. Jakarta Barat
Grogol: 1 RW
Tomang: 1 RW
Tangki: 1 RW
Krukut: 1 RW
Jembatan Besi: 4 RW
Palmerah: 1 RW
Kota Bambu Utara: 1 RW
Jati Pulo: 1 RW
Cengkareng Timur: 1 RW
Srengseng: 1 RW
Joglo: 1 RW
B. Jakarta Pusat
Mangga Dua Selatan: 1 RW
Cempaka Baru: 1 RW
Kramat: 1 RW
Cempaka Putih Barat: 1 RW
Cempaka Putih Timur: 2 RW
Gondangdia: 1 RW
Kebon Kacang: 2 RW
Kebon Melati: 3 RW
Petamburan: 2 RW
Kampung Rawa: 1 RW
C. Jakarta Selatan
Lebak Bulus: 1 RW
Pondok Labu: 1 RW
Kalibata: 1 RW
D. Jakarta Utara
Penjaringan: 2 RW
Sunter Agung: 1 RW
Lagoa: 1 RW
Rawa Badak Selatan: 1 RW
Cilincing: 1 RW
Semper Barat: 1 RW
Sukapura: 1 RW
Pademangan Barat: 6 RW
Kelapa Gading Barat: 1 RW
E. Jakarta Timur
Utan Kayu Selatan: 1 RW
Palmeriam: 1 RW
Bidara Cina: 1 RW
Cipinang Besar Selatan: 1 RW
Cipinang Muara: 2 RW
Kampung Tengah: 3 RW
Pondok Bambu: 1 RW
Malaka Sari: 2 RW
Malaka Jaya: 2 RW
Pinang Ranti: 1 RW
F. Kepulauan Seribu
Pulau Kelapa: 1 RW
Pulau Tidung: 2 RW
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah