Toyota Vios (Shutterstock)
Dream - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk mobil baru mulai berlaku sejak kemarin, 1 Maret 2021. Insentif ini membuat harga mobil baru turun bahkan hingga puluhan juta rupiah.
Ada total 21 model kendaraan bermotor roda empat yang sudah bisa memanfaatkan insentif PPnBM hingga nol persen. Enam diantaranya dari merek Toyota.
Ada enam mobil baru yang mendapatkan diskon pajak mobil baru. Bahkan ada yang mendapatkan diskon hingga Rp65 juta.
Berikut daftar harga mobil baru Toyota setelah mendapat diskon pajak mobil baru, berlaku per 1 Maret 2021:
Vios G CVT : Rp281,6 juta (turun Rp65,25 juta)
Yaris TRD CVT 3AB : Rp279,5 juta (turun Rp19,75 juta)
Sienta V CVT : Rp274,7 juta (turun Rp20,15 juta)
Avanza 1.3 G MT : Rp206,7 juta (turun Rp13,85 juta)
Veloz 1.5 MT : Rp224,3 juta (turun Rp14,95 juta)
Rush TRD AT : Rp251,5 juta (turun Rp17,6 juta)
Penurunan harga bervariasi. Dari didiskon Rp13 jutaan hingga Rp65 juta. Yang paling besar adalah Toyota Vios, potongan harganya mencapai Rp65,25 juta.
Diketahui PPnBM untuk mobil jenis sedan seperti Vios dikenakan 30 persen. Jika digratiskan PPnBM Vios, tentunya harganya jauh lebih murah.
Semua harga tersebut berlaku on the road Jakarta untuk periode per 1 Maret 2021.
Dream - Penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama (Maret-Mei 2021) mulai diberlakukan hari ini, Senin 1 Maret 2021.
Selama periode itu, pembelian mobil baru dengan syarat tertentu akan dikenakan pajak 0 persen.
Syarat mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak itu yakni kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, gardan tunggal dan memiliki kandungan komponen lokal atau disebut pembelian lokal (local purchase) minimal 70 persen. Maka itu hanya beberapa mobil saja, termasuk hatchback, MPV, Low SUV, dan sedan.
Persyaratan local purchase tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam Keputusan Menteri tersebut juga tercantum daftar mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Ada 6 produsen mobil yang produknya mendapatkan pajak 0 persen. Berikut daftar mobil baru yang mendapatkan keringan pajak:
Toyota
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Avanza
5. Toyota Rush
6. Toyota Raize
Daihatsu
7. Daihatsu Xenia
8. Daihatsu Grand Max Minibus
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
© Dream
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda HR-V
© Dream
19. Suzuki New Ertiga
20. Suzuki XL-7
21. Wuling Confero
Sumber: otosia.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu