Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Lampu Mobil. (foto: Shutterstock)
Dream - Kendaraan, mobil maupun motor, yang sudah dimodifikasi sudah hal lumrah ditemukan di jalanan. Sebagian besar pemilik kendaraan mendandani bagi eksterior agar tampil lebih menarik dan pastinya mencuri perhatian.
Salah satu yang paling banyak dilakukan pemilik kendaraan adalah memasang aksesori tambahan. Untuk kendaraan roda empat, pasti kamu pernah melihat mobil yang dipasangi lampu kelap-kelip.
Tapi tahukah kamu jika pemasangan lampu itu sebetulnya melanggar peraturan lalu lintas?
Dikutip dari akun Instagram @polantasindonesia, Senin 2 Desember 2019, pemasangan lampu seperti itu melanggar aturan pasal 106 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam peraturan ini, ada tiga jenis lampu yang tidak boleh dipasang.
“ Menjawab pertanyaan dari Sdr. @gallesya_rasyid, maka dapat kami jelaskan bahwa dengan mengacu pada Pasal 106 PP No 55 Tahun 2012 bahwa kendaraan bermotor dilarang memasang lampu yang menyinarkan cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya,” tulis @polantasindonesia.

Berikut ini adalah rinciannya.
a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.
Dream – Salah satu komponen mobil yang sering terlihat adalah lampu. Ya, fungsinya memang untuk menerangi jalan.
Warnanya pun beragam. Ada merah, putih, dan kuning.
![]()
Ternyata, lampu mobil punya fungsi masing-masing. Aturan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 pasal 23.
Ketentuan-ketentuannya meliputi:
Karena sudah ada aturannya, lebih baik jangan mengganti lampu asli.
Lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sayangnya, pemilik kendaraan acapkali mengganti lampu kendaraan.
Sudah tentu penggantian warna lampu ini tak sesuai dengan aturan.
Misalnya, penggunaan lampu LED yang terlalu terang bisa menyilaukan dan mengganggu pengguna jalan lain. Kalau tetap ngeyel, Sahabat Dream tak bisa protes ketika ditilang polisi.
Ingat, penggunaan lampu yang nyalanya terlalu terang juga menandakan pengendara yang bersangkutan tak punya etika dan empati dalam berkendara.
Semoga informasinya bermanfaat.
(ism, Sumber: Suzuki)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya