Ilustrasi Lampu Mobil. (foto: Shutterstock)
Dream - Kendaraan, mobil maupun motor, yang sudah dimodifikasi sudah hal lumrah ditemukan di jalanan. Sebagian besar pemilik kendaraan mendandani bagi eksterior agar tampil lebih menarik dan pastinya mencuri perhatian.
Salah satu yang paling banyak dilakukan pemilik kendaraan adalah memasang aksesori tambahan. Untuk kendaraan roda empat, pasti kamu pernah melihat mobil yang dipasangi lampu kelap-kelip.
Tapi tahukah kamu jika pemasangan lampu itu sebetulnya melanggar peraturan lalu lintas?
Dikutip dari akun Instagram @polantasindonesia, Senin 2 Desember 2019, pemasangan lampu seperti itu melanggar aturan pasal 106 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam peraturan ini, ada tiga jenis lampu yang tidak boleh dipasang.
“ Menjawab pertanyaan dari Sdr. @gallesya_rasyid, maka dapat kami jelaskan bahwa dengan mengacu pada Pasal 106 PP No 55 Tahun 2012 bahwa kendaraan bermotor dilarang memasang lampu yang menyinarkan cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya,” tulis @polantasindonesia.

Berikut ini adalah rinciannya.
a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.
Dream – Salah satu komponen mobil yang sering terlihat adalah lampu. Ya, fungsinya memang untuk menerangi jalan.
Warnanya pun beragam. Ada merah, putih, dan kuning.
![]()
Ternyata, lampu mobil punya fungsi masing-masing. Aturan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 pasal 23.
Ketentuan-ketentuannya meliputi:
Karena sudah ada aturannya, lebih baik jangan mengganti lampu asli.
Lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sayangnya, pemilik kendaraan acapkali mengganti lampu kendaraan.
Sudah tentu penggantian warna lampu ini tak sesuai dengan aturan.
Misalnya, penggunaan lampu LED yang terlalu terang bisa menyilaukan dan mengganggu pengguna jalan lain. Kalau tetap ngeyel, Sahabat Dream tak bisa protes ketika ditilang polisi.
Ingat, penggunaan lampu yang nyalanya terlalu terang juga menandakan pengendara yang bersangkutan tak punya etika dan empati dalam berkendara.
Semoga informasinya bermanfaat.
(ism, Sumber: Suzuki)