Sanksi Pajak Kendaraan Dan Bea Balik Nama Dihapus Selama PPKM Darurat. (Foto: Shutterstock)
Dream – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama PPKM Darurat.
Penghapusan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021 yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Lusiana Herawati, Rabu 14 Juli 2021.
“ Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran,” kata Lusiana.
Lusiana menyatakan kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi tersebut yakni yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021. Penghapusan sanksi administrasi ini dihapus saat membayar PKB dan BBNKB di kantor unit pelayanan pemungutan PKB, gerai samsat, samsat kecamatan, samsat keliling, dan pembayaran melalui ATM.
“ Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksinya akan kembali normal,” kata.
Lusiana menyatakan pelayanan penghapusan sanksi administrasi itu dilaksanakan pada sejumlah cara pembayaran.
(Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
