Ilustrasi SIM (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada masa cuti libur lebaran. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi waktu hingga Selasa 17 Mei 2022. Setelah lewat tanggal itu, SIM dinyatakan tidak berlaku lagi alias mati.
" Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera, yang (SIM-nya) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di NTMC Polri Jakarta, dikutip dari Merdeka.com pada Rabu, 11 Mei 2022.
Seluruh kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Korlantas Polri akan memprioritaskan pengurusan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April sampai 8 Mei.
" Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan yang memang (SIM-nya) mati di tanggal 29 April-8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," tambahnya.
Yusri menyampaikan, mekanisme perpanjangan SIM yang habis masa berlaku di periode tersebut sama dengan pengurusan perpanjangan SIM yang masih berlaku atau belum mati.
Masyarakat dapat memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR atau bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada.
" Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera, masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar delapan sampai sembilan hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu, nanti sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi," imbaunya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022, yang ditujukan kepada seluruh kapolda, terkait petunjuk dan arahan pelayanan SIM selama cuti bersama Idul Fitri 1443 H.
Dalam surat telegram tersebut dijelaskan bahwa, masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat memperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022.
Sementara itu, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM juga tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya