Penampakan Desain SIM Baru, Rekam Data Tilang Hingga Simpan Uang

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 26 Agustus 2019 16:12
Penampakan Desain SIM Baru, Rekam Data Tilang Hingga Simpan Uang
Apa keunggulan lainnya?

Dream - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan teknologi mutakhir. Sebelum resmi diluncurkan, sudah beredar di media sosial mengenai desain smart SIM (SIM Pintar) yang akan diluncurkan pada 22 September 2019 mendatang.

" Iya, benar itu desainnya," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri kepada Dream, Senin, 26 Agustus 2019.

Desain di bagian depan, di bagian atas terdapat warna merah putih dengan bertuliskan Indonesia dan Surat Izin Mengemudi. Kartu tersebut dilengkapi logo Polri.

Di pojok kanan, terdapat tulisan menunjukkan SIM tersebut untuk penggunaan kendaraan jenis apa. Contohnya SIM A, di bawah tulisan ini, ada nomor seri atau induk dari SIM tersebut.

Kemudian, Smart SIM ini juga seperti sebelumnya dilengkapi dengan foto dan informasi identitas pemiliknya.

Di pojok kanan bawah, ada tanda tangan pemilik SIM dan masa berlaku.

1 dari 4 halaman

Desain SIM Baru

Desain SIM baru (Foto: Istimewa)

Desain SIM baru (Foto: Istimewa)

Sementara di bagian belakang, desainnya tidak jauh berbeda dengan SIM lama, di atasnya terdapat logo Korlantas dan di bawahnta berisi undang-undang lalu lintas.

Untuk ukuran, smart SIM ini sama degan kartu-kartu yang lain yang masuk seukuran dompet atau 53,98 milimeter x 26,00 milimeter.

Menurut Refdi, Smart SIM ini memiliki beberapa keunggulan seperti mampu menyimpan data pelanggaran pemiliknya.

" Smart SIM ini dilengkapi chip," kata dia.

Selain itu, Smart SIM ini juga bisa digunakan sebagai kartu elektronik untuk berbelanja atau masuk ke gerbang tol otomatis. Smart SIM mampu menyimpan saldo hingga Rp2 juta.

2 dari 4 halaman

Kini Bisa Bayar Tol dan Denda Tilang dengan SIM

Dream – Sahabat Dream, tak lama lagi kamu bisa membayar tarif tol dengan SIM. Malah, kartu ini juga bisa digunakan untuk membayar denda tilang.

Dikutip dari akun Instagam Polantas Indonesia, Senin 26 Agustus 2019, sistem ini sedang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Nantinya SIM pintar ini tak hanya merekam data forensik pemilik dan perilaku berkendara, tetapi juga memiliki chip sebagai uang elektronik (e-money).

“ Selain mencatat data forensik kepolisian dan perilaku berlalu lintas pemilik, Smart SIM juga memiliki fitur uang elektronik untuk (pembayaran) ERP dan jalan tol,” bunyi iklan sosial masyarakat ini.

Nantinya, e-money di Smart SIM bisa diisi dengan saldo maksimal Rp1 juta. Pengisian juga bisa dilakukan secara offline dan online melalui channel bank.

Tak hanya itu, pemilik juga bisa membayar denda tilang secara non tunai dengan Smart SIM. Dengan begitu, tak ada lagi istilah SIM ditahan saat ditilang.

Pembayaran cashless ini bisa mempermudah proses administrasi dan transparansi lalu lintas.

3 dari 4 halaman

Bagaimana Cara Membuatnya?

Tertarik membuatnya, Sahabat Dream? Kamu bisa mendaftar pengajuan SIM pintar secara online. Lalu, datangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM terdekat untuk membuat SIM.

Di kantor ini, petugas akan mengambil data diri, termasuk biometrik sidik jari untuk pendataan forensik.

Di sana, kamu harus mengerjakan dua jenis tes, yaitu ujian teori. Ujian ini memastikan kamu memahami peraturan lalu lintas.

Kemudian, ujian praktik untuk menguji kemampuan berkendara kamu.

Setelah lulus dan kartu dicetak, voila, kartu Smart SIM kamu siap dipakai!

4 dari 4 halaman

Begini Detailnya

      View this post on Instagram

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on

Beri Komentar