Dream - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan akan melaksanakan uji coba syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk SIM A, SIM B, maupun SIM C dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif mulai Juli 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
kata Faisal dikutip dari Merdeka.com, Senin, 3 Juni 2024.
Selama masa uji coba berlangsung pihak Kepolisian akan tetap memberikan kemudahan perpanjangan SIM bagi pemohon yang masih ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Dengan catatan, pemohon yang bersangkutan telah terdaftar dalam program cicilan iuran BPJS Kesehatan bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Nantinya, pemohon SIM dapat menunjukkan bukti telah terdaftar dalam program cicilan Rehab pada saat melakukan pengurusan SIM.
bebernya.
Faisal memastikan proses permohonan SIM tetap mudah dijangkau. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kebijakan uji coba persyaratan BPJS Kesehatan aktif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
tegasnya.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`