Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Nggak Boleh Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 3 Juni 2024 18:46
Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Nggak Boleh Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Uji coba aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

1 dari 10 halaman

Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Nggak Boleh Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Nggak Boleh Nunggak Iuran BPJS Kesehatan © Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Harus Lunas Iuran BPJS Kesehatan Shutterstock

2 dari 10 halaman

© Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Harus Lunas Iuran BPJS Kesehatan Shutterstock

Dream - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan akan melaksanakan uji coba syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk SIM A, SIM B, maupun SIM C dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif mulai Juli 2024.

3 dari 10 halaman

© Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Harus Lunas Iuran BPJS Kesehatan Shutterstock

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

4 dari 10 halaman

Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

5 dari 10 halaman

"Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,"

kata Faisal dikutip dari Merdeka.com, Senin, 3 Juni 2024.

6 dari 10 halaman

Selama masa uji coba berlangsung pihak Kepolisian akan tetap memberikan kemudahan perpanjangan SIM bagi pemohon yang masih ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan catatan, pemohon yang bersangkutan telah terdaftar dalam program cicilan iuran BPJS Kesehatan bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Nantinya, pemohon SIM dapat menunjukkan bukti telah terdaftar dalam program cicilan Rehab pada saat melakukan pengurusan SIM.

7 dari 10 halaman

© Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Harus Lunas Iuran BPJS Kesehatan Shutterstock

8 dari 10 halaman

"Jadi yang perlu diketahui bahwa pada tanggal 1 Juli sampai September ini kita masih melaksanakan uji coba, yang mana apapun kejadiannya SIM akan tetap kita berikan. Yang penting sekarang tidak perlu nyicil dulu, yang penting sudah terdaftar nyicil di pro

bebernya.

9 dari 10 halaman

© Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Harus Lunas Iuran BPJS Kesehatan Shutterstock

Faisal memastikan proses permohonan SIM tetap mudah dijangkau. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kebijakan uji coba persyaratan BPJS Kesehatan aktif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.

10 dari 10 halaman

"Jadi belum bayar pun itu sudah bisa mewakili, bahwa oh ya dia sudah ada niat baik untuk mengikuti program JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir walaupun belum bayar tapi sudah terdaftar di program cicilan SIM akan tetap kita berikan,"

tegasnya.

Beri Komentar