Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Jangan Biarkan STNK Kendaraanmu Mati Dan Nggak Diperpanjang Selama Dua Tahun. (Foto: Shutterstock)
Dream – Registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor akan dihapus jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tidak diperpanjang. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan Jalan.
Aturan yang cukup keras ini ternyata belum efektif diterapkan dan masih dalam tahap sosialisasi.
“ Butuh sosialisasi dahulu. Nanti masyarakat kaget lagi kendaraannya dihapus. Maka dari itu, di masa sekarang, kita push informasi ke masyarakat,” kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, kepada Liputan6.com, dikutip Dream, Jumat 26 Oktober 2018.
Bayu mengatakan saat ini, polisi masih mengizinkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK yang telah mati dan belum diperpanjang selama dua tahun.
Imbauan ini disampaikan agar kendaraan yang dimiliki masyarakat tidak menjadi bodong.
“ Belum berlaku karena masih sosialisasi. Kita informasikan dahulu. Sangat boleh (mengurus STNK) sebelum dihapuskan. Masih memiliki kesempatan untuk memproses dan mengurusnya,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Dream – Buat pemilik kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki selain Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan dokumen ini, kendaraan yang dimiliki jadi memiliki identitas.
Nah, STNK ini wajib hukumnya diperpanjang.
Jangan sampai “ mati” alias lewat masa berlakunya sampai dua tahun. Kalau mati lewat dua tahun, kendaraanmu akan bodong alias tak punya identitas.
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 4 September 2018, jika masa berlaku STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlakunya habis, nomor kendaraan kamu bisa dicoret dari daftar Registrasi dan Identitas (Regident) Kendaraan Bermotor (ranmor).
Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi mengtkn ketentuan tersebut sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap).
" Untuk pelaksanaannya, harus ada koordinasi dengan pembinaan Samsat," ujarnya.
Bayu mengatakan pelaksanaan peraturan ini terkait banyak hal. Contohnya, pajak progresif dan pendataan kendaraan bermotor. Masa sosialisasinya saat ini sedang berlangsung.
![]()
“ Pelaksaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Dream – Pemilik kendaraan bermotor sebaiknya segera memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalau dokumennya sudah kedaluwarsa. Kalau dibiarkan “ mati” selama dua tahun, STNK dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) akan dihapus dari sistem.
Kendaraan, baik mobil maupun motor, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Setelah itu, kendaraanmu akan menjadi bodong dan tak bisa beroperasi lagi.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan, peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“ Jika sudah dihapus, berarti, kan, tidak berlaku,” kata Bayu dikutip dari Liputan6.com, Kamis 25 Oktober 2018.
Bayu mengatakan, jika kendaraan sudah dihapus dari regident ranmor, pengendara tidak bisa mengurusnya kembali bagaimanapun caranya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.
Akibatnya, kendaraan bermotor ini tak bisa beroperasi di jalan raya. " Setelah dihapuskan, tidak bisa didaftarkan kembali," kata dia.
Regulasi ini, tambah Bayu, perlu sosialisasi terlebih dahulu. Kalau tidak, masyarakat bisa kaget karena kendaraannya dihapus dari sistem. “ Di masa sekarang, kami push terus informasi kepada masyarakat,” kata dia.
Menurut Bayu, peraturan ini sudah diberlakukan sejak 2009. Namun, saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan.
“ Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya