Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Pemerintah Menaikkan Tarif Impor Mobil Mewah. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 barang impor mewah. Salah satunya adalah mobil mewah. Kebijakan ini untuk menekan penguatan dolar AS dan defisit neraca berjalan.
Presiden Direktur Prestige Motorcars, Rudy Salim, setuju dengan kebijakan ini. Dia mengatakan sebaiknya tak terlalu pamer kemewahan dan menimbulkan kecemburuan sosial.
“ Tetapi, akar pokok masalahnya kita semua tahu kalau kenaikan dolar ini disebabkan selain saat ini perang tarif juga, karena hampir semua bahan baku kita (70 persen) impor, bahan modal impor (20 persen),” kata Rudy di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 7 September 2018.
Sekadar informasi, usai dinaikkan pajaknya, harga mobil mewah naik drastis karena pemerintah juga menaikkan tambahan bea masuk yang sebelumnya 10 persen menjadi 50 persen. Itu juga ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara 10-125 persen. Dengan ada rincian tarif ini, total biaya yang dikeluarkan oleh importir mobil mewah mencapai 190 persen dari harga mobil.
“ Jadi, kira-kira hampir 190 persen dari harganya,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta.
Sri Mulyani mengharapkan revisi tarif ini bisa mengurangi impor mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Dream – Pemerintah merevisi tarif pajak penghasilan (PPh) 22 barang impor mewah. Salah satunya adalah mobil mewah.
Setelah tarif impor dinaikkan, harga Lamborghini cs ke Indonesia bisa melesat hingga 190 persen.
Dilansir dari Merdeka.com, Kamis 6 September 2018, harganya naik drastis karena pemerintah juga menaikkan tambahan bea masuk yang sebelumnya 10 persen menjadi 50 persen. Itu juga ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara 10-125 persen. Dengan ada rincian tarif ini, total biaya yang dikeluarkan oleh importir mobil mewah mencapai 190 persen dari harga mobil.
“ Jadi, kira-kira hampir 190 persen dari harganya,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta.
Sri Mulyani mengharapkan revisi tarif ini bisa mengurangi impor mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar.
Dream - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, mengatakan mobil mewah yang dimaksud adalah mobil yang berukuran kapasitas mesin lebih dari 3 ribu cc.
![]()
“ Mobilnya 5 ribu cc kategorinya supercar. Nah, itu sudah pasti. Nggak ada supercar yang tidak mewah. Ya, memang 3 ribu cc ke atas,” kata Airlangga. (ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya