Tarif Parkir di Jakarta Sampai Rp60 Ribu per Jam, Di Mana Saja?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 23 Juni 2021 15:12
Tarif Parkir di Jakarta Sampai Rp60 Ribu per Jam, Di Mana Saja?
Tarif parkir ini direncanakan bisa sampai puluhan ribu rupiah per jam.

Dream – Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan. Rencana ini bertujuan untuk menekan pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.

“ Penataan transportasi harus diintegrasikan sehingga tujuan parkir sebagai pengendalian lalu lintas tercapai,” kata Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta, melalui akun Youtube Unit Pengelolaan Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Selasa 22 Juni 2021.

Menurut Dhani, tarif parkir di ibu kota selama ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Namun tarif parkir yang berlaku saat ini dinilainya masih rendah.

Di Kawasan Pengendali Parkir (KPP), tarif parkir untuk mobil dikenakan antara Rp3 ribu-Rp12 ribu per jam, golongan A Rp3 ribu-Rp9 ribu per jam, dan golongan B Rp2 ribu-Rp6 ribu per jam.

1 dari 2 halaman

Ini Usulan Tarif Parkir Baru

Dhani melanjutkan saat ini sudah muncul usulan untuk menyesuaikan tarif parkir di ibu kota. Nantinya, tarif parkir on street akan dibagi menjadi dua wilayah Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), yaitu golongan A dan B.

Tarif parkir golongan A untuk mobil senilai Rp5 ribu-Rp60 ribu per jam dan motor Rp2 ribu-Rp18 ribu per jam. Untuk golongan B, tarifnya Rp5 ribu-Rp40 ribu per jam dan motor Rp2 ribu-Rp12 ribu per jam.

Usulan ini akan tertuang di revisi Pergub DKI No. 31 Tahun 2017.

 

2 dari 2 halaman

Tarif di Koridor Utama Angkutan Umum Massal Lebih Mahal

Dhani mengatakan tarif parkir tinggi ditetapkan di koridor utama angkutan umum massal. Ini meliputi ruas jalan utama dan ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius 500 meter.

“ Yang ada di koridor angkutan massal (tarif parkirnya) akan lebih tinggi daripada non koridor angkutan massal,” kata dia.

Pengenaan tarif tinggi ini berlaku di daerah yang berada di koridor angkutan massal, kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dan kendaraan yang menunggak pajak.

Saat ini, ada tiga lokasi yang menjadi uji coba, yaitu Lapangan Parkir IRTI Monas, lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square. Kemudian areal parkir lain yang sedang direncanakan adalah Plaza Intercon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas jalan Mangga Besar, ruas Jalan Denpasar Raya, dan ruas jalan Boulevard Raya.

Beri Komentar