Ada Pelat Nomor Yang Laku Hingga Rp7 Miliar. (Foto: Shutterstock)
Dream – Jika sudah jadi penggemar, segala hal soal mobil selalu menarik perhatian. Termasuk pula soal pelat nomor.
'Pelat nomor cantik' selalu jadi buruan para penggemar mobil. Mereka rela merogoh kocek dalam-dalam demi punya pelat nomor istimewa untuk mobilnya.
Dikutip dari Paultan, Rabu 2 Oktober 2019, di Malaysia, misalnya, Departemen Transportasi Darat memberlakukan lelang pelat nomor online di JPJeBid. Sistem ini memberikan kesempatan pemilik mobil untuk menawar pelat nomor istimewa yang sudah tersedia.
Deputi Direktur SIM Departemen Transportasi Jalan Malaysia, Mohd. Hafiz Shamsani, mengatakan ada 21 seri nomor registrasi kendaraan yang terjual secara online. Koleksi-koleksi yang paling banyak ditawarkan adalah ALL dari Perak dengan total penjualan mencapai 3,38 juta ringgit (Rp11,45 miliar).
Koleksi pelat nomor daerah Terengganu juga banyak digemari. Direktur Departemen Transportasi Darat Malaysia, Zulkarnain Yasin, mengatakan penawaran ini berlangsung pada 3-11 Oktober 2019.
Menurut Zulkarnain, pelat nomor yang mencetak rekor penawaran tertinggi adalah TTB 1 senilai 2.088.616 ringgit (Rp7,07 miliar), TAY 1 dengan harga 242 ribu ringgit (Rp819,97 juta), dan TBT 1 seharga 240 ribu ringgit (Rp813,92 juta).
(Beq)
Dream - Sahabat Dream tentu sering melihat mobil yang menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berakhiran RF. Pelat nomor itu tidak bisa digunakan sembarang oleh warga sipil.
" RF itu dibagi menjadi dua, khusus dan rahasia," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji kepada Dream, Jumat 23 Agustus 2019.
Dia mengatakan, TNKB berakhiran RF rahasia biasanya digunakan anggota Polri, TNI, intelijen, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.
Sementara, untuk pelat nomor RF khusus untuk pejabat di kementerian atau lembaga pemerintah. " Kalau STNK khusus diterbitkan untuk kendaraan dinas dan instansi pemerintah," kata dia.

Untuk mengajukan TNKB khusus itu, tambah Sumardji, seorang pejabat harus mengirimkan sejumlah berkas seperti STNK dan BPKB asli. Syarat lain yang diajukan yaitu, kartu tanda anggota (KTA), cek fisik kendaraan, surat permohonan dari pimpinan atau kepala satuan.
" Ini berlaku satu tahun. Setiap tahun diperpanjang kalau masih dipergunakan kalau tidak berarti terhapus diregister kita," kata dia.
Dream - Seorang pria bernama Liu merogoh kocek miliaran rupiah untuk membeli sebuah pelat mobil bernomor polisi 88888. Tujuannya, dia ingin terhindar dari musibah di jalan saat berkendara. Namun, yang terjadi malah sebaliknya: dia sial.
Dilansir dari Shanghaiist, Liu membeli pelat mobil itu dengan harga 1 juta yuan atau Rp1,9 miliar. Nomor polisi itu digunakan untuk pelat mobil pick up putih miliknya yang seharga 30 ribu yuan atau Rp59,29 juta. Liu hanya ingin aman selama mengendarai mobilnya di jalan.
Tapi, harapan Liu tak terkabul. Saat pertama kali mengendarai mobil itu di jalan, pria ini diberhentikan polisi setempat tak lebih dari delapan kali. Polisi tersebut mengira pelat mobil itu palsu.
Asal tahu saja, di Tiongkok angka delapan merupakan angka keberuntungan. Dalam bahasa Mandarin, delapan berarti kemakmuran atau kekayaan, sedangkan delapan berarti keberuntungan dalam bahasa Kanton.
Itulah sebabnya angka ini kerap digunakan di mobil-mobil mewah untuk menunjukkan derajat sosial pemiliknya,
Kalau angka 88888 yang ini? Polisi sempat tak mempercayainya. Bahkan, ada yang bersumpah akan makan pelat mobil jika nomor polisi mobil ini asli.
Polisi pun akhirnya terdiam setelah mengecek surat izin mengemudi (SIM) dan nomor pendaftaran kendaraan, terutama mengetahui keaslian nomor polisi mobil pick up-nya.
Tak hanya itu, polisi juga kaget saat mengetahui Liu harus menyanyi dan menari selama tujuh kali untuk melalui pemeriksaan ini. (ism)
Dream - Jika mobil yang dikendarai Presiden Indonesia dan Wakil Presiden berpelat nomor RI 1 dan RI 2, lantas siapa pemilik mobil berpelat nomor RI 3 dan RI 4?
Jika dirunut seseuai jabatan strukturalnya, seharusnya pelat nomor RI 3 dan 4 seharusnya digunakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Namun, ternyata plat nomor RI 3 dan RI 4 itu bukanlah milik Ketua MPR dan DPR. Tetapi, pelat nomor itu milik istri Presiden dan Wakil Presiden RI.
Ya, sekarang, pelat nomor RI 3 tak lain digunakan oleh Iriana Jokowi. Adapun, RI 4 digunakan oleh Mufidah Jusuf Kalla.
Meski mendapat jatah mobil kenegaraan, dua ibu negara itu sering tak terlihat menggunakan kendaraan itu. Sebab, dua ibu negara itu lebih sering mendampingi suami mereka.
Berikut perubahan pelat nomor menteri periode 2014-2019:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR RI
RI 6 untuk Ketua DPR RI
RI 7 untuk Ketua DPD RI
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK
RI 11 untuk Ketua KY
RI 12 untuk Gubernur BI
RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan
RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara
RI 15 untuk Menko Politik, Hukum dan Keamanan
RI 16 untuk Menko Perekonomian
RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 untuk Menko Kemaritiman
RI 19 belum tersedia informasi (dahulu digunakan Menterian Hukum dan HAM)
RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri
RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri
RI 22 untuk Kementerian Pertahanan
RI 23 untuk Kementerian Agama
RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25 untuk Kementerian Keuangan
RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan
RI 29 untuk Kementerian Sosial
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37 untuk Kementerian Pertanian
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Ism)
Dream – Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor merupakan salah satu bukti kendaraan terdaftar di sistem manunggal satu atap (Samsat). Bagian dari kendaraan ini terdiri atas kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 31 Juli 2019, huruf pertama dari pelat nomor kendaraan merupakan kode wilayah pendaftaran. Tanda sepeti B, F, atau D memberitahukan kepada petugas atau publik perihal asal daerah pendaftaran kendaraan tersebut.

Selanjutnya, yaitu nomor pendaftaran kendaraan yang umumnya terdiri atas 4 angka. Terakhir adalah huruf sebagai kode pembagian sub wilayah.
Misalnya di Blitar, kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi, Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, hingga PZ.
Kemudian lanjut QA, QB, QC, hingga QZ, dan lanjut RA, RB, RC, RD, hingga RZ. Contoh pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.
Di akhir pelat nomor, ada masa berlaku. Kendaran bermotor yang terdaftar memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah habis, pemilik wajib mendaftarka ulang kendaraannya.
Misalnya, kamu membeli mobil/motor pada Desember 2010 dan diurus diler pada Januari 2011. Kendaraan ini memiliki masa berlaku sampai dengan Januari 2016.
Nantinya, di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu 01.16.
Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Jenis pelat nomor bisa dilihat dari warna dasarnya. Warna hitam digunakan sebagai kendaraan pribadi, merah kendaraan pemerintah, dan putih milik negara lain yang beroperasi di Indonesia. Pelat putih biasanya digunakan oleh konsulat atau diplomat negara asing.
Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP), adalah dasar warna Putih tulisan merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari pabrik ke dealer dan dari dealer ke rumah atau kantor pembeli kendaraan.
Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau diler yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari pabrik atau diler.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Advertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
