(Foto: Instagram Salmafina Sunan)
Dream - Selebgram muda, Salmafnan Sunan mengaku lega mendengar putusan hakim atas sidang cerainya. Pernikahannya bersama Hafiz Quran, Taqy Malik berakhir di pengadilan agama Jakarta Barat, pada Rabu, 21 Februari 2018.
Salma dan Taqy hanya mampu mempertahankan rumah tangga mereka selama 3 bulan. Menikah di usia muda, membuat hubungan jarak jauh mereka menjadi bermasalah.
Mulai dari perbedaan prinsip hingga kesalahpahaman, mewarnai drama pernikahan keduanya. Setelah berseteru, akhirnya kini anak pengacara kondang Sunan Kalijaga itu resmi menyandang gelar janda.
Hal itu diperjelas perempuan yang karib disapa Alma itu melalui Instagram Stories-nya.
" Alhamdulillah ya Allah. Hari ini sudah resmi putus gugatanku di kabulkan, hanya tinggal menunggu akta. Terimakasih semua atas dukungan dan doanya selama ini. Couldn't be more hapiier than today."
Unggahan itu kemudian dibagikan ulang oleh beberapa akun gosip. Tak butuh waktu lama, para warganet ramai berkomentar. Salah satunya mengenai masa iddah yang akan dilalui perempuan 18 tahun itu.
Ada warganet yang berpendapat, apakah di belik kebahagian Alma bisa menjalani syarat-syarat Iddah dengan benar. Diantaranya mampu menahan diri untuk tidak memakai wewagian dan bersolek.
Ditilik dari Instagramnya, sulung dari 2 bersaudara itu masih kerap mengunggah foto dengan riasan wajah. Alma bahkan, memajang foto endorse mengenakan kosmetik. Meski tak dijelaskan kapan foto diambil, tapi tak membuat warganet berspekulasi.
Menurut QS Al Bakarah: 234, " “ Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri, (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari."
Ayat ini diperuntukan bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maupun yang cerai dalam kondisi hidup. Sedangkan wanita itu, dalam kondisi masih mengalami haid.
Lalu, larang apa saja yang harus dihindari wanita yang sedang menjalani masa iddah. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ulasannya untuk kamu.
Wanita di dalam masa iddah dilarang untuk menerima khitbah. Didalam surat Al Bakarah 235 dipertegas jika akad nikah perempuan saat masa iddah tidak sah.
Selain itu, wanita yang sedang menjalani masa iddah juga dilarang untuk keluar rumah. Hal itu bertujuan untuk menghindari fitnah kepada para perempuan yang berstatus janda.
Tak hanya itu saja, mereka juga dilarang untuk mengenakan wewangian dan sejenis. Kecuali, hal itu dilakukannya dengan tujuan untuk pengobatan.
Terakhir, para wanita dalam masa iddah juga dilarang menggunakan perhiasan. Termasuk mengenakan cincin dan kalung.
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!