Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
13 Tahun Menikah Baru Tahu Istri Bukan Perawan, Suami Gugat Rp5 Miliar (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Dream - Sebuah pernikahan harus diawali dengan kejujuran dari calon suami dan istrinya. Jangan sampai kebohongan terkuak ketika pernikahan sudah terjadi. Sakit hati akan membuat pihak yang tersakiti melupakan cinta yang pernah terbina.
Kejadian inilah yang dialami sepasang suami istri yang sudah menjalin rumah tangga selama 13 tahun. Sang suami merasa kecewa karena wanita yang dinikahi ternyata berstatus janda. Bukan gadis seperti tercatat di buku nikah.
Tak terima dengan pengakuan palsu sang istri, suami yang diketahui berinisial YA menggugat istrinya, NN ke Pengadilan Negeri Makassar. YA juga meminta ganti rugi senilai Rp5 miliar.
Dikutip dari berkas perkara Pengadilan Negeri Makassar, Sabtu, 17 April 2021, kasus ini bermula saat NN yang kini memegang gelar Doktor hendak melangsungkan pernikahan dengan YA pada tahun 2006.
Dalam blanko dokumen surat keterangan untuk menikah tertangga 1 Mei 2006, NN menuliskan status sebagai perawan atau belum pernah menikah. Dokumen yang ditandatangani lurah setempat kemudian diajukan ke petugas penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Bontoala, Makasssar.
Tak hanya sang istri, kasus ini juga menyeret orang tua NN yang dianggap mengetahui tentang status anaknya yang sudah menikah.
Dalam kenyataannya, diketahui jika NN pernah menikah dengan seorang pria berinisial SH pada 6 April 1996. Dokumen pernikahan itu tercatat di KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar.
" Sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah) namun terdakwa tidak pernah memberitahukannya kepada saksi korban," tulis keterangan di situs PN Makassar tersebut.
Tak terima dengan kebohongan yang sudah dilakukan istrinya, YA akhirnya menggugat cerai NN ke Kantor Pengadilan Agama Makassar. Dari dua kali proses mediasi di Februari dan Maret 2019, Yulian akhirnya mendengar langsung pengakuan istrinya yang sudah pernah menikah.
Akibat perbuatan istrinya tersebut, YA memutuskan menggugat pidana sang istri ke pengadilaan sekaligus meminta ganti rugi senilai Rp 5 miliar.
Nilai ganti rugi tersebut berasal dari ongkos yang harus dikeluarkan untuk biaya acara pesta pernikahan sampai biaya sekolah hingga terdakwa mendapat gelas S3.
Sang suami juga meminta gaanti rugi immaterial karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya telah pernah menikah dengan orang lain dan mengakui kalau masih perawan namun tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada saksi korban.
Majelis Hakim yang memimpin sidang memutuskan NN bersalah karena telah memberikan keterangan palsu dalam dokumen akta nikah. Hakim mentuhkan hukuman pidana selama 1 bulan 9 hari.
Namun putusan tersebut tak diterima NN yang mengajukan banding pada 19 Januari 2019. Setelah melalui proses persidangan selama tiga bulan, permohonan NN ditolak Pengadilan Tinggi Makasssar.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang dipimpin Nasaruddin Tappo menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Makassar.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam