Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Berhubungan suami istri pada siang hari saat Ramadan sangat dilarang. Bahkan bagi mereka yang melanggarnya, diwajibkan membayar kafarat atau denda.
Mereka yang menjimak (menggauli) istrinya di siang Ramadan harus memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Namun dalam masyarakat masih kerap muncul pertanyaan tentang persoalan ini. Berikut beberapa di antaranya.
1. Jika seseorang menjimak istrinya lebih dari sekali pada hari-hari yang berbeda, apakah dia diwajibkan puasa dua bulan untuk setipa harinya, atau puasa dua bulan itu cukup mengganti hari-hari yang dia menjimak istrinya.
2. Jika dia tidak mengetahui bahwa seorang yang menjimak istrinya harus menanggung hukum yang telah disebutkan, yang dia tahu adalah bahwa orang yang menjimak istrinya harus menggantinya dengan puasa satu hari saja. Apa hukumnya orang seperti itu?
3. Apakah istri memiliki kewajiban seperti suami?
4. Apakah boleh membayar uang sebagai pengganti makanan?
5. Apakah boleh memberi makan seorang miskin untuk kafarat dirinya dan istrinya?
6. Jika dia tidak mendapatkan seseorang untuk diberi makan, bolehkah dia menyerahkan sejumlah uang kepada salah satu lembaga sosial?
Dan berikut jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Pertama, jika dia menjimak istrinya di siang hari Ramadan sekali atau beberapa kali dalam satu hari, maka baginya hanya satu kafarat saja, jika yang pertama belum dia tunaikan kafarat-nya. Jika dia berjimak dalam beberapa hari Ramadan, maka dia harus membayar kafarat sebanyak hari-hari yang dia berjimak padanya.
Ke dua, wajib baginya menunaikan kafarat karena jimak, walaupun dia tidak tahu bahwa dirinya harus menunaikan kafarat akibat jimak.
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya