Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
© 2019 Https://www.dream.co.id
Dream - Sidang sengketa hasil perhitungan suara pemilihan presiden 2019 kembali dibuka. Agenda sidang kali ini mendengar keterangan ahli yang disampaikan pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim kuasa hukum KPU tidak menyodorkan saksi fakta. Sebagai gantinya, sidang mendengar saksi ahli, yaitu perancang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Marsudi Wahyu Kisworo.
Dalam keterangannya, Marsudi menyebut Situng memiliki perbedaan dengan tampilan laman daring. Dia mengatakan, Situng KPU, hanya bisa diakses dari dalam KPU.
" Situng ada dua komponen, dan hanya bisa diakses melalui sistem intranet di dalam KPU," kata Marsudi, Kamis 20 Juni 2019.
Komponen lain yang dimiliki, kata Marsudi, yaitu, sistem server yang dimiliki KPU. Dia menyebut, KPU punya tiga server, yang lokasinya tidak dapat disebutkan.
" Untuk pengamanan dari lokasi-lokasi bencana. Satu berlokasi di KPU, dua lokasi tidak boleh diketahui siapapun, untuk kemanan," ujar dia.
Dia menyebut, apa yang dilihat masyarakat merupakan virtualisasi dari Situng. Dia mengatakan pengamanan laman Situng memang dibuat cukup.
" Dibuat sebagai transparansi," kata dia.
Dream - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengaku tidak mengetahui penolakan aktivis HAM, Haris Azhar, untuk menjadi saksi fakta dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
" Surat dari mana? Saya belum tahu. Kalau itu ada, bagus. Tapi saya belum pernah melihat surat itu," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Bambang tidak mengetahui secara pasti nama-nama saksi yang bersedia hadir. Dia menjelaskan, para saksi itu diurus oleh anggota tim hukum yang lain, yakni Teuku Nasrullah dan Iwan Satriawan.
" Enggak tahu (Haris menolak). Makanya saya tanya ke teman-teman yang lain," ucap dia.
Sejatinya, Haris akan menjadi saksi fakta di kubu Prabowo-Sandi. Dia akan menjelaskan mengenai netralitas aparat di Pemilu 2019.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak menjadi soal jika Haris batal menjadi saksi fakta kubu 02.
" Enggak pengaruh, siapa saja mau datang, datang saja," ujar Yusril.
Dream - Nama ahli IT, Hermansyah pernah menjadi perbincangan ketika ia dibacok di Tol Jagorawi, Jakarta Timur pada 2017 lalu. Di Sidang sengketa Pilpres 019, Hermansyah tampil dan menjadi saksi ketiga yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah juga menyinggung kasus pembacokan yang pernah dialami oleh Hermansyah.
" Saya ditusuk di tol sekitar 2017, bulan Juli," ujar Hermansyah di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Hermansyah menceritakan, ketika peristiwa itu, Hermansyah bersama sang istri hendak pergi menghadiri sebuah persidangan. Tapi, ketika berada di jalan tol ia dicegat oleh dua mobil dan dihentikan hingga akhirnya dibacok.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci, persidangan kasus apa yang akan dihadiri oleh Hermansyah.
" Intinya saya seperti sekarang, ingin bersaksi di persidangan," ucap dia.
Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Hermansyah berbicara mengenai kelemahan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
" Jadi, dari sisi saya menyimpulkan, ada satu kelemahan yang paling mendasar adalah bagaimana melakukan input di Situng," kata dia.
Dream - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menghadirkan saksi dari pihak pemohon, Prabowo-Sandi bernama Agus Muhammad Maksum menyinggung Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) palsu.
KTP dan KK palsu tersebut diklaim masuk dalam daftar pemilih tetap (DTP).
Tetapi, salah satu Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, tidak menemukan bukti fisik yang menyebutkan adanya KTP palsu yang masuk. Saat memeriksa berkas alat bukti, Enny mengatakan DPT sebanyak 17,5 juta itu tidak ada.
" KTP Palsu, KK manipulatif itu sudah diganti kan, ini buktinya P155, tolong hadirkan buat konfrontir dengan bukti KPU, saya cari bukti P155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada," ujar Enny di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Menurutnya, bukti tersebut penting dihadirkan karena sering disebutkan di dalam persidangan.
" Ini kan (berkas) sudah diverifikasi, makanya muncul di mahkamah. Saya cari nggak ada," ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta waktu untuk menghadirkan bukti tersebut.
Dream - Saksi pertama yang disediakan Tim Hukum Prabowo-Sandi yakni Agus Muhammad Maksum menjelaskan KTP berkode provinsi 10 atas nama Udung.
Agus menilai, tidak ada provinsi berkode nomor itu. Padahal menurut Agus, KTP itu tersebut sudah masuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
" Ini tidak ada di dunia nyata KTP ini. Kami langsung mengecek ke Dukcapil," ujar Agus di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Berdasarkan data yang ada di Dukcapil, KTP yang disebutkan Agus itu tidak terdaftar. Setelah itu Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari selaku termohon menanyakan dasar Agus menerangkan adanya KTP palsu.
" Saudara mengatakan ada istilah KTP palsu dan KK (kartu keluarga) manipulatif, apa dasarnya?" tanya Hasyim.
Agus kemudian menjawab pernyataannya itu berdasarkan nomenklatur mengenai kode KTP yang diatur dalam Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.
Hasyim kemudian bertanya kepada Agus, yang juga menjadi bagian dari tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mengenai apakah sudah mengecek ke lapangan mengenai sosok bernama Udung tersebut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
" Kami tidak ikut (turun ke lapangan) karena kami tidak setuju dengan cara yang dilakukan KPU," ucap dia.
Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna kemudian bertanya mengenai pernyataan Agus yang yakin data itu tidak ada di dunia nyata, tapi tidak mengecek langsung ke lapangan.
" Waktu dituntun Yang Mulia (hakim MK yang lain), mengenai nama, anda yakin tidak ada di dunia nyata karena kodenya tidak ada. Tapi ditanya termohon apa saudara mengecek ke lapangan atau tidak, tidak sehingga anda tidak tahu. Jadi yang mana keterangan yang mau dipakai?" tanya Palguna.
Mendengar pernyataan Palguna, Agus terdiam beberapa saat. " Saya tidak tahu, saya bingung," kata Agus.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya