Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Yusril Ihza Mahendra
Dream - Ketua hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meminta bukti tudingan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat kliennya meraih suara signifikan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.
" Kalau misalkan dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR itu diasumsikan bahwa ini adalah bagian dari kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, harus dibuktikan," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Menurut Yusril, kubu Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan berapa suara yang diraih Jokowi-Ma'ruf yang diraih akibat efek kebijakan kenaikan gaji PNS tersebut.
" Kekalahan mereka itu kan 17 juta suara, berapa banyak sih pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya," ucap dia.
Agar tak hanya menjadi asumsi, Yusril kembali mengingatkan kubu Prabowo-Sandi untuk segera membuktikan sangkaan tersebut.
Pada bagian lain, mantan Menkumham itu juga meminta tim hukum kubu pasangan Capres-Cawapres 02 untuik bisa membuktikan kaitan antara jumlah suara dengan imbauan Jokowi agar para pemilihnya mengenakan kemeja warna putih.
" Dikatakan ini juga suatu kecurangan, lalu apa hubungannya orang yang baju putih, baju item, terus milih di kotak suara bagaimana cara membuktikannya," kata dia.(Sah)
Dream - Yusril Ihza Mahendra, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yakin bisa dengan mudah mematahkan semua argumen tuntutan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.
Keyakinan itu dimiliki Yusril karena dia menilai seluruh isi tuntutan yang dilayangkab kubu 01 hanya didasarkan pada asumsi.
" Jadi asumsi, tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.
Menurut Yusril tim hukum Prabowo-Sandi selalu menyebut adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Tetapi, mereka tak bisa menunjukan bukti yang mendasari tudingan itu.
" Jadi kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukkan di mana terjadinya, kapan terjadinya, siapa pelaku ya, mana buktinya," ucap dia.
Dia melanjutkan tim hukum Prabowo-Sandi juga selalu menyebut ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. Namun tudingan tersebut lemah dalam hal alat bukti.
" Maka omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Lemah sekali," kata dia.
Dream - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menuding calon presiden petahana, Joko Widodo, telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi meraih suara dalam Pemilu Presiden 2019.
" Suara yang sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah pasangan capres 01," ujar Bambang di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.
Bambang mengatakan Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan pemilu electoral threshold, vote electoral threshold yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga Bambang menyatakan Jokowi-Ma'ruf telah melanggar konstitusi.
" Pelanggaran konstitusi atas asas pemilihan yang luber, jujur dan adil," kata dia.
Tak hanya itu, Bambang juga menganggap suara yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Jokowi-Ma'ruf sebesar 85.607.302 atau 55,50 persen dan pasangan Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen tidak sah.
Menurut dia, suara yang benar yaitu pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 63 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandi mendapat 68 juta suara atau 52 persen.
Dalam sidang gugatan MK ini, pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, tampak tak hadir. Bambang mengatakan, meski tak hadir, hati Prabowo-Sandiaga ada di MK.
" Pak Prabowo-Sandi tidak hadir di MK bukan tidak menghargai, tapi beliau ingin menjaga marwah konstitusi dan hatinya ada di dalam ruang sidang," ujar dia.
Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pemilu dengan pemohon Prabowo-Sandi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf hadir sebagai pihak terkait.
Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua minggu. MK akan memutuskan hasil sidang ini pada 28 Juni mendatang.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya