Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Pemerintah Akan Segera Memberlakukan Tarif Batas Atas Dan Bawah Ojek Online. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah menyatakan ketentuan tarif batas atas dan bawah ojek online akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menegaskan tidak akan ada revisi dari ketentuan yang sudah dibuat kementeriannya.
“ Begitu kita melakukan uji coba lima kota besar, saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Artinya, di situ untuk sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap keputusan menteri," kata dia di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 14 Juni 2019.
Menurut Budi, Kemenhub sebelumnya memang membuat peluang adanya revisi dari kebijakan tarif atas dan bawah ojek online. Revisi itu dilakukan setelah didapat hasil evaluasi selama 3 bulan pertama penerapan tarif baru tersebut.
Namun untuk saat ini, Kemenhub tidak ada hal yang menunjukan harus dilakukan revisi tarif.
" Biaya minimal, biaya flagfall tadi dan batas maksimal sudah ada semuanya sampai dengan nanti kalau kita melakukan revisi di dalam regulasi mengatakan 3 bulan bisa dilakukan revisi atau akan dievaluasi sampai 3 bulan ke depan. Eggak ada (revisi)," kata dia.
Budi mengatakan kementerian akan merevisi aturan jika ada respons yang kurang berkenan dari masyarakat, pasar, dan pengemudi.
Selama masa percobaan, tarif baru ojek online akan secara resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali sesuai dengan zonasinya.
Walaupun demikian, Budi belum bisa menentukan kapan waktu yang tepat untuk memberlakukan tarif baru.
“ Jadi, setelah sosialisasi, kami akan berlakukan. Saya lapor Pak Menteri dulu, nyari momentumnya kapan. Saya maunya secepatnya,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam