Pemerintah Memperketat Mobilitas Masyarakat Menjelang Mudik Lebaran. (Foto: Angkasa Pura I)
Dream – Pemerintah memperketat mobilitas masyarakat menjelang mudik Lebaran. Pengetatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus COVID-19.
Pengetatan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini berlaku selama 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. Dalam addendum ini, tertuang sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Misalnya, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan.
Berikut ini adalah syarat perjalanan selama masa pengetatan jelang mudik Idul Fitri.
1. Bagi yang Menggunakan Transportasi Udara
-Wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR/rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
-Atau, menunjukkan surat hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
-Wajin mengisi Electronic Health Alert Card Indonesia (e-HAC).
2. Bagi yang Menggunakan Transportasi Laut
-Wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR/rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
-Atau, menunjukkan surat hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
-Wajin mengisi Electronic Health Alert Card Indonesia (e-HAC).
-Untuk yang menggunakan transportasi laut yang berada di satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi, tidak diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR/rapid test antigen/GeNose C-19, TETAPI akan dilakukan tes acak oleh Satgas COVID-19 di daerah.
-Perjalanan dengan kereta api
*Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR/swab antigen yang berlaku 1x24 jam
*ATAU menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 di stasiun sebelum keberangkatan.
-Perjalanan dengan angkutan umum darat
*Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/GeNose C-19 apabila diperlukan.
-Perjalanan dengan angkutan darat pribadi
-Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR/swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau GeNose C-19 yang berada di rest area.
-Anak berusia di bawah 5 tahun tidak wajib mengikuti tes PCR/rapid test antigen atau GeNose C-19.
-Jika hasil tes pemudik ini negatif namun menunjukkan gejala, dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan melakukan isolasi mandiri selama masa tunggu hasil pemeriksaan.
-Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat, namun WAJIB dilakukan bagi yang menggunakan transportasi udara dan laut.
View this post on Instagram