Pemerintah Memperketat Mobilitas Masyarakat Menjelang Mudik Lebaran. (Foto: Angkasa Pura I)
Dream – Pemerintah memperketat mobilitas masyarakat menjelang mudik Lebaran. Pengetatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus COVID-19.
Pengetatan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini berlaku selama 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. Dalam addendum ini, tertuang sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Misalnya, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan.
Berikut ini adalah syarat perjalanan selama masa pengetatan jelang mudik Idul Fitri.
1. Bagi yang Menggunakan Transportasi Udara
-Wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR/rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
-Atau, menunjukkan surat hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
-Wajin mengisi Electronic Health Alert Card Indonesia (e-HAC).
2. Bagi yang Menggunakan Transportasi Laut
-Wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR/rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
-Atau, menunjukkan surat hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
-Wajin mengisi Electronic Health Alert Card Indonesia (e-HAC).
-Untuk yang menggunakan transportasi laut yang berada di satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi, tidak diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR/rapid test antigen/GeNose C-19, TETAPI akan dilakukan tes acak oleh Satgas COVID-19 di daerah.
-Perjalanan dengan kereta api
*Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR/swab antigen yang berlaku 1x24 jam
*ATAU menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 di stasiun sebelum keberangkatan.
-Perjalanan dengan angkutan umum darat
*Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/GeNose C-19 apabila diperlukan.
-Perjalanan dengan angkutan darat pribadi
-Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR/swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau GeNose C-19 yang berada di rest area.
-Anak berusia di bawah 5 tahun tidak wajib mengikuti tes PCR/rapid test antigen atau GeNose C-19.
-Jika hasil tes pemudik ini negatif namun menunjukkan gejala, dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan melakukan isolasi mandiri selama masa tunggu hasil pemeriksaan.
-Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat, namun WAJIB dilakukan bagi yang menggunakan transportasi udara dan laut.
View this post on Instagram
Advertisement

JK: Dalam Dunia Hari Ini, Lebih Berbahaya Kekurangan Listrik Ketimbang Kekurangan Beras

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China

SBY Bicara Pemerintahan di Endgame Town Hall: Saya Tak Pernah Berselingkuh dengan Konstitusi

Hari Ozon Sedunia, Ketahui Fakta Penting Lapisan Pelindung Bumi


5 Kebiasaan Malam yang Disarankan Pakar agar Bisa Hidup Lebih Panjang

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China


Pemanasan Global Memutus Hubungan Iklim 400 Tahun antara Samudra Hindia dan Pasifik

Menerka Alasan Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar di Tengah Kasus Suap HGB

Cara Mengurangi Kebiasaan Ngiler Saat Tidur: 6 Langkah yang Bisa Dicoba