Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Briptu Christy Triwahyuni
Dream - Polwan cantik di lingkungan Polda Sulawesi Utara, Briptu Christy Triwahyuni, sempat bikin hebah. Ini karena dia menghilang secara tiba-tiba dan meninggalkan tugas dinasnya tanpa keterangan.
Misteri itu akhirnya terkuak. Christy diamankan di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Februari 2021 setelah lebih dari 30 hari meninggalkan tugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, mengatakan Christy sudah diamankan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sulut untuk memproses kasus ini.
" Benar diamankan ya hari ini (Rabu, 9 Februari 2022)," kata Zulpan.
Zulpan melanjutkan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Dia juga mengatakan Christy nantinya diserahkan kepada Polda Sulut.
" Kita ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut, kita koordinasi untuk dikembalikan," kata Zulpan.
Christy diketahui berdinas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado. Dia dinyatakan desersi terhitung sejak November 2021.
Sejak saat itu, keberadaan Christy tidak diketahui. Kemudian pada 31 Januari 2022, Polresta Manado menetapkan nama Christy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Sulut pun turun tangan dengan membentuk tim khusus. Polwan cantik itu sempat terdeteksi di Kendari Sulawesi Tenggara.
Namun, terjadi pergerakan dari Christy. Hingga akhirnya dia ditemukan di hotel di Kemang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan Christy sedang desersi. Polwan itu pun terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecet.
Untuk proses ini, kata Jules, Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait sudah mengajukan sanksi PTDH kepada Christy kepada Komisi Kode Etik Profesi Polri. Komisi akan segera menggelar sidang untuk memutuskan sanksi tersebut.
" Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," kata Jules.
Ini karena Christy meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. Selain itu, masuk dalam daftar DPO dan tidak berusaha kembali ke satuan baik ketika dilacak maupun tidak, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya