Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Belakangan isu haji di metaverse menyeruak. Ini menyusul inisiatif Arab Saudi meluncurkan Kabah virtual pada Desember 2021.
Menanggapi isu ini, Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis, menjelaskan haji di metaverse hanya terjadi dalam alam khayal. Sementara ibadah haji mengharuskan kehadiran fisik di dunia nyata.
" Pelaksanaan haji di metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata," ujar Kiai Cholil kepada Dream.
Hal ini berlaku pula untuk umroh bahkan sholat. Sebab, kata Kiai Cholil, ibadah khususnya haji bersifat ta'abbudi (ibadah yang tidak ada alasan mengapa dilakukan) dan tauqifi (sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad SAW).
" Selamanya, ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya," kata dia.
Kiai Cholil juga menyinggung soal hukum asal ibadah. Terdapat kaidah yang menyatakan asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntutan yang mengajarinya.
" Maka seorang Muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW," ucap Kiai Cholil.
Sementara terkait dengan peluncuran Kabah virtual, Kiai Cholil pun menerangkan otoritas Saudi menyatakan ini untuk memberikan pengalaman bagi umat Islam untuk bisa mencium Hajar Aswad secara virtual. Pengalaman itu nantinya sebagai bekal sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah.
" Jadi, peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari Pemerintah Arab Saudi," kata dia.
Lebih lanjut, Kiai Cholil, menilai keberadaan metaverse dapat membawa dampak positif. Terutama untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi virtual.
" Namun. ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan sholat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse," kata dia.
Dream - Metaverse kini tengah jadi perbincangan. Jagad yang hanya ada dalam dimensi digital itu dibuat persis dengan bumi nyata.
Di dalamnya terdapat pula Kabah dan seluruh situs suci Islam. Meski begitu, sifatnya hanya virtual
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan ibadah haji maupun umroh di metaverse tidak sah. Sebab tata caranya sudah ditentukan.
" Pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi Kabah secara virtual tidaklah cukup, dan tidak memenuhi syarat karena aktivitas ibadah haji itu merupakan ibadah mahdlah dan bersifat tauqify," ujar Niam kepada Dream melalui pesan WhatsApp.
Niam mengatakan ibadah haji bersifat dogmatik. Harus dilaksanakan dengan kehadiran fisik.
" Tata cara pelaksanaannya atas dasar apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi SAW," kata Niam.
Selain itu, terang Niam, aktivitas haji seperti thawaf dilaksanakan dengan mengelilingi Kabah sebanyak 7 kali secara fisik. Dimulai dari sudut Hajar Aswad dengan Kabah berada di sisi kiri.
" Haji dan umroh tidak bisa dilaksanakan dalam hati, dalam angan-angan, atau secara virtual, atau dilaksanakan dengan cara mengelilingi gambar Kabah atau replika Kabah," ucap dia.
Tetapi, Kabah metaverse dapat dimanfaatkan untuk mengenali lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan ibadah. Juga untuk persiapan pelaksanaan ibadah atau latihan yang lazim disebut dengan manasik haji atau umroh seperti di Asrama Haji Pondok Gede maupun tempat lain.
" Kunjungan ke Kabah secara virtual bisa dioptimalkan untuk explore dan mengenali lebih dekat, dengan 5 dimensi, agar ada pengetahuan yang utuh dan memadai sebelum pelaksanaan ibadah," terang Niam.
Lebih lanjut, Niam menerangkan Kabah metaverse merupakan inovasi teknologi yang perlu disikapi secara proporsional. Teknologi mendorong pada kemudahan akses.
" Tapi pada saat yang sama harus paham, tidak semua aktivitas ibadah bisa digantikan dengan teknologi," ucap Niam.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk