Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Banjir, tsunami, dan banyak lagi bencana lainnya, tentu menimbulkan kerugian sangat besar. Bagi korban, mereka terpaksa kehilangan harta akibat bencana.
Tidak menutup kemungkinan harta yang hanyut tersebut sampai di suatu tempat. Kemudian, ditemukan orang lain yang sama sekali tidak tahu asal muasal harta itu.
Jika hal ini terjadi, apa status harta itu dan bolehkah diambil?
Dikutip dari Bincang Syariah, harta yang hanyut akibat banjir dan tsunami berstatus sebagai harta terlantar (malun dho-i). Ulama membagi hukum pemanfaatan harta ini menjadi dua.
Hukum pertama, harta boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum apabila tidak diketahui siapa pemiliknya, atau ada dugaan kuat si pemilik sudah tidak menghiraukan lagi keberadaan hartanya.
Demikian pula jika harta tersebut dimanfaatkan sepenuhnya oleh orang yang menemukan, maka hukumnya boleh jika syaratnya tersebut terpenuhi.
Hukum ke dua, harta wajib disimpan jika diketahui siapa pemiliknya untuk diserahkan kembali. Harta itu tidak boleh diambil manfaatnya baik oleh penemu maupun untuk kepentingan umum.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Al Khathib Asy Syirbini dalam kitab Al Iqna.
" Adapun barang yang dibawa angin ke dalam rumahmu atau kamarmu, maka tidak disebut barang temuan tapi disebut barang atau harta terlantar. Begitu juga barang yang dibawa oleh banjir ke daerahmu, jika diabaikan oleh pemiliknya, maka barang itu menjadi milikmu, bukan barang temuan. Jika belum diabaikan, maka ia tetap milik pemiliknya."
Demikian pula seperti yang dijelaskan Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri dalam kitab Yaqutun Nafis.
" Ulama menyebutkan terkait harta yang dibawa oleh banjir kemudian jatuh ke daerah masyarakat. Ulama berkata, ‘Itu disebut harta terlantar.’ Akan tetapi yang aneh Imam Hasan al-Bashri berkata, ‘Siapa yang menemukan harta tersebut dan tidak mengetahui pemiliknya, maka ia boleh memilikinya."
Sumber: bincangsyariah.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya