Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Berhubungan intim atau lebih dikenal dengan istilah 'bercinta' memang menjadi aktivitas yang menyenangkan. Tetapi, ini khusus untuk pasangan suami istri.
Bercinta menjadi jalan untuk meluapkan hasrat suami istri. Sehingga pasangan bisa mendapatkan kenikmatan sekaligus ketentraman.
Sayangnya, seringkali orang menjadi berhasrat saat bertemu dengan sosok lain yang lebih dibandingkan pasangannya. Timbul dorongan untuk melepasnya dengan cara bercinta.
Akhirnya, yang bersangkutan mendatangi pasangannya untuk melepas hasrat tersebut. Sedangkan ketika melepas hasrat membayangkan pria atau wanita lain.
Apakah hal ini bisa dibenarkan menurut ajaran Islam?
Dalam ajaran Islam, suami istri bercinta adalah keharusan untuk menentramkan rumah tangga. Juga menjadi jalan untuk meraih ridho Allah SWT.
Syekh Nawawi Al Bantani dalan kitabnya, 'Uqudu Al Lujjain, menjelaskan suami istri mendapat limpahan pahala dalam ikatan pernikahan. Ketika suami memandang wajah istrinya dan sebaliknya, keduanya akan mendapatkan rahmat Allah.
Ketika pasangan suami istri bercinta, maka itu menjadi jalan keduanya untuk mendapatkan pahala. Dosa masing-masing akan luruh tatkala suami istri berpegangan tangan.
Tetapi, pahala itu bisa berubah menjadi dosa jika pada suami atau istri terdapat bayangan wanita atau pria lain bukan pasangannya. Hati pasangan akan hancur bila sampai mengetahui ada bayangan wanita atau pria lain ketika bercinta.
Islam memandang hal ini termasuk zina. Sebab, seseorang telah menyimpan sosok wanita atau pria lain yang belum halal pada hatinya.
Hal ini dijelaskan secara gamblang oleh Ibnu Haj Al Maliki dalam kitab Al Madkhol Li Ibnil Haj.
" Contoh ini termasuk perilaku tercela yang pada umumnya sering terjadi di masyarakat, yaitu seorang lelaki ketika melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki tersebut mendatangi isterinya (berhubungan intim), kemudian dia membayangkan wanita yang dia lihat, maka perbuatan ini termasuk perbuatan zina."
Zina dalam hal ini dimaknai dengan zina majazi, bukan zina hakiki. Zina majazi yaitu zina mata, tangan, lisan dan hati, sedangkan zina hakiki yaitu berhubungan intim dengan pasangan di luar pernikahan.
Sumber: Bincang Syariah
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam