Kata Ulama Soal Ganti Rugi Barang Rusak yang Bisa Diperbaiki

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 21 Oktober 2017 18:00
Kata Ulama Soal Ganti Rugi Barang Rusak yang Bisa Diperbaiki
Bagaimana jika kerusakan ditemukan setelah jual beli terjadi.

Dream - Dalam jual beli, sudah menjadi hal wajar bila seseorang memeriksa barang yang akan dia beli. Si pembeli ingin memastikan barang tersebut tidak rusak.

Jika ditemukan adanya kerusakan, pembeli bisa memutuskan apakah melanjutkan akad jual beli atau membatalkannya. Bisa juga jual beli tetap terjadi, namun penjual sepakat menurunkan harga sebagai ganti kerugian bagi pembeli.

Tetapi, ada kalanya kerusakan baru diketahui setelah jual beli terjadi. Kemudian, pembeli memutuskan untuk memperbaikinya.

Apakah masih ada ganti rugi atas kerusakan tersebut?

Dikutip dari laman konsultasi syariah, dalam fikih jual beli dikenal istilah khiyar aib. Khiyar aib adalah hak pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli jika terdapat kecacatan pada barang dagangan.

Khiyar aib juga memberikan hak kepada pembeli untuk meminta ganti rugi (al arsy) atas cacat produk. Ukurannya bisa ditetapkan dalam bentuk pengurangan harga.

Sementara jika kasus yang terjadi adalah kerusakan barang kemudian diperbaiki oleh pembeli, maka tidak ada ganti rugi. Ini seperti pendapat Muhammad Shidqi Al Burnu dalam kitab Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah.

" Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al arsy."

Selengkapnya...

Beri Komentar