Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi Arisan (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Praktik arisan sudah banyak dilakukan masyarakat. Bahkan sudah berjalan sejak lama.
Arisan merupakan kegiatan pengumpulan uang dari setiap anggota. Hasilnya bisa diserahkan kepada orang yang terpilih berdasarkan undian.
Belakangan muncul anggapan arisan haram dalam Islam dengan alasan tertentu. Salah satunya adalah kekhawatiran timbulnya utang.
Utang dipandang akan membebani seseorang dalam menjalani hidup. Bahkan ketika sudah mati, utang terwariskan kepada keluarga dan keturunan.
Lantas, benarkah pandangan ini?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan secara umum, arisan merupakan praktik yang tidak dilarang dalam Islam. Sistem arisan yang berlaku di masyarakat hingga saat ini telah dibenarkan syariat.

Arisan dijalankan berdasarkan kepercayaan dari masing-masing anggotanya dan jauh dari unsur haram seperti dharar, gharar, jahalah, riba, penipuan, maupun penkhianatan.
Setiap anggota wajib terus membayar meskipun tidak berada di rumahnya bahkan sampai pindah. Kewajiban baru gugur apabila putaran sudah selesai dan masing-masing anggota mendapatkan bagiannya.
Sistem putaran arisan juga tidak boleh berhenti di tengah jalan. Karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Para ulama menyatakan hukum arisan adalah halal sampai kapanpun. Kecuali jika memang terdapat unsur haram seperti penipuan.
Sementara anggapan mengenai adanya potensi utang, Syeikh Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhus Sholihin memberikan pendapat demikian.
" Arisan hukumnya boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing."
(ism, Sumber: rumahfiqih.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam