Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
Surat Tanda Nomor Kendaraan (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Dream - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), naik mulai 6 Januari 2017. Polri menyebut, kenaikan itu diberlakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
" Kenaikan ini bukan karena Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama temuan BPK karena dianggap harga material sudah naik. Material itu untuk STNK, BPK zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik," kata Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 Januari 2017.
Tito menambahkan, kenaikan tersebut juga didasarkan temuan dari Badan Anggaran DPR terkait biaya pembuatan dokumen kendaraan. Dalam temuan itu, DPR menyebut biaya pembuatan BPKB, STNK, dan SIM, di Indonesia merupakan yang termurah dibandingkan negara lain.
" Ke dua dari Banggar DPR. Hasil temuan mereka dengan harga itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan, karena daya beli masyarakat juga meningkat, sehingga bisa menambah penghasilan negara," ujar dia.
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi

