Surat Tanda Nomor Kendaraan (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Dream - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), naik mulai 6 Januari 2017. Polri menyebut, kenaikan itu diberlakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
" Kenaikan ini bukan karena Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama temuan BPK karena dianggap harga material sudah naik. Material itu untuk STNK, BPK zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik," kata Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 Januari 2017.
Tito menambahkan, kenaikan tersebut juga didasarkan temuan dari Badan Anggaran DPR terkait biaya pembuatan dokumen kendaraan. Dalam temuan itu, DPR menyebut biaya pembuatan BPKB, STNK, dan SIM, di Indonesia merupakan yang termurah dibandingkan negara lain.
" Ke dua dari Banggar DPR. Hasil temuan mereka dengan harga itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan, karena daya beli masyarakat juga meningkat, sehingga bisa menambah penghasilan negara," ujar dia.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi