Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Pesepeda Hadang Konvoi Moge (Sumber: Jateng.metrotvnews.com)
Dream - Sahabat Dream sering melihat rombongan kendaraan yang bukan dari kalangan pejabat menerabas lampu lalu lintas dengan kawalan polisi?
Tak dipungkiri juga segelintir pertanyaan melintasi pikiran mengapa kendaraan-kendaraan tersebut mendapat 'prioritas' tersendiri dari pihak berwajib?
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menilai bahwa rombongan kendaraan dalam skala besar patut mendapatkan prioritas dari polisi.
Seperti yang terdapat pada pasal 134 dan 135 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang kendaraan mendapatkan hak utama.
Di kandungan Pasal 134, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan diurutkan sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk " kepentingan tertentu" menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sedangkan di Pasal 135, dijelaskan tentang hak utama yang didapatkan dari petugas kepolisian, yakni pengawalan dan atau penggunaan isyarat merah atau biru dan bunyi sirine.
Namun perlu diperhatikan, Pasal 134 huruf g diterangkan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan " kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencanan alam.
Dalam hal ini Polisi tentu harus memiliki alasan yang bisa diterima dan masuk akal agar rakyat pun percaya bahwa pengawalan terhadap pengguna jalan telah sesuai prosedur yang tepat.
Simak selanjutnya di sini terkait adanya alasan kepolisian dalam hal ini.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
