7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi Foto : Freepik
Dream- Pemerintah akan segera menerapkan pola adaptasi kehidupan baru (The New Normal) yang salah satu ketentuannya mengizinkan sejumlah rumah makan, kafe maupun restoran beroperasi secara terbatas. Di masa pandemi Covid-19, kegiatan di tempat keramaian ini tetap terikat pada protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Masyarakat tak perlu khawatir untuk makan di restoran atau rumah makan. Masyarakat bisa kembali menikmati kulineran di restoran favorit, jajan di penjual kaki lima, atau sekadar nongkrong di kafe.
Tentu saja semua itu harus memperhatikan standar kesehatan yang tidak ada sebelum pandemi. Untuk menjaga keamanan bersama, perhatikan aturan penting berikut ini.
Melalui akun Twitter resmi, Kementerian Koperasi dan UKM RI (KemenkopUKM) mengunggah video panduan jajan di kaki lima dan nongkrong di kafe.
ketentuan ini berlaku untuk penjual dan pembeli di era ‘new normal’. Untuk di kafe, pengunjung harus cuci tangan saat masuk dan keluar kafe. Sedangkan pemilik kafe harus memastikan alur masuk dan keluar pintu berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi kepadatan pengunjung.
Saat transaksi, usahakan lakukan secara nontunai dan tanpa sentuhan. Kalau pengunjung ingin membawa pulang makanan (take away) lebih baik membawa tempat makan sendiri.Tak kalah penting adalah mengatur jarak dengan pengunjung lain. Jangan sampai terlalu berdekatan. Ikuti aturan social distancing yang ada di kafe.
Selanjutnya para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan. Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
Di bagian dapur, pemilik harus selalu mencuci peralatan untuk menyiapkan makanan. Hal itu dibarengi dengan protokol disiplin memakai masker bagi koki, kasir, dan pelayan di kafe.
Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer harus sering dilakukan. Pakai face shield dan sarung tangan untuk semua personel yang bertugas di kafe. Jangan lupa bersihkan meja dan kursi dengan disinfektan secara rutin.
Serta menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. Kemudian, mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga sudah mengeluarkan pedoman soal protokol kesehatan di masa new normal. Pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 ini diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020.
Dalam aturan yang dilansir melalui laman merdeka.com, restoran, cafe, hingga warung makan tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang. Dan secara bertahap mensosialisasikan kembali makan di tempat secara terbatas. Kemudian, nantinya restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
" Pastikan protokol hidup bersih dan sehat ditegakkan, masker jangan lepas kecuali saat makan dan minum saja," tulis keterangan video KemenkopUKM pada 28 Mei 2020.
Untuk berdagang dan jajan di kaki lima, video yang menarik ini menerangkan beberapa poin penting:
Bersama kita bisa. Tetap optimis!
Pantau terus @kemenkopukm utk video sektor lainnya.#SiapBersamaKUMKM#BanggaBuatanIndonesia#KemenkopUKM pic.twitter.com/5LS915EVLG— KemenkopUKM (@KemenkopUKM)May 28, 2020
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?