Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
Cek Fakta: Tarif Parkir Di Jakarta Naik Jadi Rp 60 Ribu Per Jam (Shutterstock)
Dream - Beredar di media sosial dan aplikasi WhatsApp pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp60 ribu per jam.
Salah satu akun mengunggahnya di Facebook pada 29 Mei 2023. Berikut isi pesan berantai dalam postingannya:
" *_ayo siap² gunakan transportasi umum_* sekedar informasi saja
🙏https://finance.detik.com/.../catat-ini-lokasi-yang-tarif...
Catat ! Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60 rb / jam, berlaku untuk MOBIL dan MOTOR:
1. Taman Indonesia Monas
2. Parkiran Blok M Square
3. Parkir Samsat Barat
4. Plaza Interkon
5. Park and Ride Kalideres
6. Pasar Mayestik
7. Ruas Jalan Mangga Besar
8. Ruas Jalan Boulevard Raya
9. Ruas Jalan Denpasar Raya
10. Jalan Gajah Mada
11. Jalan Hayam Wuruk
12. Jalan KH Hasyim Ashari
13. Jalan Ir. H Juanda
Dan tempat² yang ada gedung perkantoran dan ada jalur Transjakarta"
Lalu benarkah pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp60 ribu per jam?
Dilansir dari laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta jalahoaks.jakarta.go.id, pemberitaan soal rencana parkir Rp60 ribu per jam merupakan berita tahun 2021.
Pada tahun tersebut memang ada usulan mengenai kenaikan tarif layanan parkir namun akhirnya dibatalkan.
Hingga saat ini tarif parkir yang berlaku masih berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Berikut Tarif Layanan Parkir:
a. Mobil: Rp5.000 per jam
b. Motor: Rp2.000 per jam
c. Bus/Truk: Rp8.000 per Jam
Kesimpulan:
Pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp60 ribu per jam adalah tidak benar. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa itu merupakan usulan tahun 2021 dan telah dibatalkan.
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya

Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?