Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

5 Negara yang Larang WNI Masuk

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 9 September 2020 13:03
5 Negara yang Larang WNI Masuk
Daftar negara yang melarang WNI masuk ke wilayahnya.

Dream - Pandemi virus corona yang tak kunjung mereda, membuat sejumlah negara mengeluarkan kebijakan untuk menutup pintu wilayahnya bagi pendatang yang berasal dari negara-negara tertentu.

Terbaru, Malaysia memutuskan untuk melarang warga dari 23 negara, termasuk Indonesia, memasuk wilayahnya.

Negara-negara tersebut masuk dalam daftar larangan lantaran memiliki kasus virus corona di atas 150.000.

Berikut daftar terbaru negara yang mengeluarkan larangan berkunjung bagi warga negara Indonesia dikutip dari berbagai sumber:

1 dari 5 halaman

1. Malaysia

Ilustrasi Bandara di Kuala Lumpur

Malaysia tidak mengizinkan pendatang dari sejumlah negara yang memiliki kasus Covid-19 diatas 150.000 untuk memasuki wilayahnya sejak Senin, 7 September 2020 lalu.

Sebanyak 23 negara telah diberi larangan untuk memasuki teritori Malaysia, termasuk Indonesia salah satunya.

Sehingga, apabila ada WNI yang berniat datang ke Malaysia, tidak akan diberikan izin hingga batas waktu yang belum ditentukan.

 

2 dari 5 halaman

2. Jepang

Pada 1 September 2020 lalu, Jepang memperbarui daftar 100 negara yang dilarang masuk ke wilayahnya, termasuk Indonesia.

Berbeda dengan Malaysia, larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian. Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang masih tetap bisa masuk ke Indonesia.

Larangan ini juga berlaku bagi WNA yang berasal dari negara tidak terlarang, namun baru saja berkunjung ke salah satu negara yang masuk daftar larangan setidaknya 14 hari sebelum pendaratan di Jepang.

 

3 dari 5 halaman

3. Arab Saudi

Ilustrasi Bandara di Arab Saudi

Pada Senin 7 September 2020, IATA Travel Center menyatakan bahwa Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.

Namun ada pengecuali bagi penerbangan yang sifatnya teknis, urusan kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi.

Penerbangan internasional dengan urusan tersebut diperbolehkan dengan catatan harus mendapat persetujuan dari otoritas bandar udara GACA.

4 dari 5 halaman

4. Australia

Negara keempat yang tidak bisa dikunjungi WNI yakni Australia.

Sejak Maret 2020 lalu, Australia telah menutup pintu masuk wilayahnya bagi warga negara asing (WNA), kecuali mereka masuk golongan tertentu.

Dikutip dari liputan6.com, menurut Menteri Kesehatan Greg Hunt, larangan ini akan berlaku setidaknya hingga 17 Desember 2020. Larangan ini dinilai sebagai respons tepat terhadap risiko kesehatan.

" AHPPC (Komite Utama Perlindungan Kesehatan Australia) telah memberi tahu bahwa situasi Covid-19 internasional dan domestik terus menimbulkan risiko kesehatan masyarakat yang tidak dapat diterima," kata Hunt.

5 dari 5 halaman

5. Brunei Darussalam

Ilustrasi Brunei Darussalam Lawan Corona

Negara kelima yang melarang kedatangan internasional termasuk WNI yakni Brunei Darussalam.

Menurut informasi dari Safe Travel Kementerian Luar Negeri Indonesia, Brunei Darussalam telah mengeluarkan kebijakan pembatasan bagi pendatang asing sejak 24 Maret 2020 lalu.

Langkah ini diambil guna menekan penularan pandemi Covid-19 di Brunei. Kebijakan ini merupakan langkah yang diambil setelah mempertimbangkan saran yang diberikan Kementerian Kesehatan Brunei.

Ketika itu, sebanyak 9 orang warga Brunei telah dinyatakan positif corona. Dua diantaranya dikabarkan telah sembuh.

Beri Komentar