Di Daerah Ini Dilarang Pasang Tenda Pengantin di Jalan Raya

Reporter : Puri Yuanita
Sabtu, 1 Oktober 2016 17:01
Di Daerah Ini Dilarang Pasang Tenda Pengantin di Jalan Raya
Tahukah Anda kalau ada satu daerah di Indonesia yang melarang tradisi pasang tenda pernikahan?

Dream - Pemasangan tenda pengantin di jalan raya selama ini dianggap sebagai sesuatu yang lazim oleh masyarakat Indonesia. Demi menghormati orang yang menggelar hajat, orang di sekitarnya biasanya memaklumi kebiasaan itu.

Tapi tahukah Anda kalau ada satu daerah di Indonesia yang melarang tradisi pasang tenda ini?

Daerah yang dimaksud dalah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Larangan pasang tenda ini baru saja dicetuskan Bupati Pinrang Aslam Patonangi pada Senin 26 September lalu, saat menjawab beberapa masukan masyarakat dalam Program Talkshow Halo Bumi Lasinrang.

" Mulai minggu depan kejadian tenda terowongan yang menutup penuh ruas jalan tidak terjadi lagi karena sangat meresahkan masyarakat sebagai pengguna jalan," tegas Aslam.

Kata Aslam, ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang seringkali terganggu akibat adanya tenda hajatan yang kadang menutup penuh badan jalan.

Bupati Pinrang pun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi serta Satlantas Polres Pinrang untuk menindaklanjuti larangan ini.

 

1 dari 2 halaman

Sampai Dibuat MoU

Sampai Dibuat MoU © Dream

Satlantas Polres Pinrang kemudian menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dalam menyikapi maraknya pengunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi, utamanya kegiatan pesta pernikahan. Pasalnya, hal itu kerap berujung pada kemacetan jalan.

MoU itu disusun bersama Dinas Perhubungan, camat, dan para pengelola tenda.

MoU tersebut mencantumkan beberapa poin, di antaranya apabila pengusaha tenda mendirikan tenda di jalan umum tanpa surat izin dari Satlantas, maka harus bersedia membongkar tendanya serta izin usahanya akan dicabut.

 

2 dari 2 halaman

Ada Sanksinya

Ada Sanksinya © Dream

Kepala Satlantas Pinrang, AKP Dessy Dara Lampabe mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu. " Kami juga sudah edarkan himbauan itu, jadi tak ada lagi alasan mengelak bagi siapapun yang melanggar," katanya.

Dessy manambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada siapapun yang melanggar himbauan itu. " Surat teguran itu akan ditembuskan ke Bupati Pinrang," jelas Desy.

" Jika telah mendapatkan tiga kali teguran, maka izin usaha dari pengusaha tenda yang melanggar akan dicabut," tandasnya.

(Sumber: kabarinspirasi.com)

Beri Komentar