Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Ibu Di Semarang Nekat Bunuh Anaknya Karena Terjerat Pinjol Rp38 Juta (Foto: Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama)
Dream - Seorang ibu di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, tega membunuh anak laki-lakinya karena tertekan setelah menggunakan uang tabungan keluarga Rp38 juta untuk membayar pinjaman online (pinjol) tanpa izin sang suami.
" Pelaku ini takut gunakan uang tabungan keluarga tanpa izin suaminya. Uang Rp38 juta habis untuk bayar pinjol," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, paa Rabu 11 Mei 2022, dikutip dari Merdeka.com.
Pelaku berinisial RS (34) ditagih uang pinjol lantaran meminjamkan KTP kepada temannya, (SS), yang mengajukan pinjaman Rp12 juta. Karena utang itu tidak kunjung dibayar, akhirnya pinjol melayangkan tagihan kepada RS. Polisi pun masih menyelidiki kasus ini.
Sang suami yang mengetahui uangnya habis untuk kepentingan lainnya sempat menegur RS. Karena itulah RS merasa bersalah hingga meninggalkan rumah bersama anaknya, (KA).
" Pelaku ditegur, jika terulang lagi akan diusir dari rumah," ungkap Irwan.
RS pergi bersama anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun ke Hotel Neo, Jalan Gajahmungkur, Semarang. Di situlah ia menganiaya anaknya yang sedang tertidur lelap. Ibu tersebut membekap mulut dan hidung sang anak hingga meninggal dunia pada Selasa 10 Mei 2022.
" Korban yang merupakan anaknya pertama dibekap dengan bantal saat sedang tidur memegang mainan," ujar Irwan.
Pelaku juga mencoba bunuh diri ketika tahu anaknya sudah meninggal. Dia meminum air sabun dan melilit lehernya dengan handuk. Namun percobaan bunuh dirinya itu gagal ketika petugas hotel tahu dan segera melarikannya ke rumah sakit.
Rekaman CCTV menunjukkan, kamar hotel itu hanya ditempati oleh korban dan pelaku. RS ditetapkan menjadi tersangka.
" Saat masuk, pihak hotel mendapati korban dan pelaku dalam keadaan telentang. Berdasar CCTV tak ada pihak lain yang masuk ke kamar. Sehingga RS lah pelakunya," lanjut Irwan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
