Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
Presiden Joko Widodo Resmi Mensahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. UU yang berisi 93 pasal ini ditekan Jokowi sejak Senin, 9 Mei 2022 lalu.
Dengan dibubuhkan tanda tangan oleh presiden, UU TPKS yang telah melalui masa pembahasan selama 10 tahun di DPR ini resmi berlaku. UU TPKS mulai diinisiasi tahun 2012 lalu dengan nama RUU PKS.
Salinan UU TPKS telah diunggah dalam website resmi jdih.setneg.go.id dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia," bunyi UU tersebut, dilihat pada Rabu, 11 Mei 2022.
UU TPKS sebelumnya disahkan DPR RI dalam sidang paripurna pada 12 April 2022. Setelah sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama RUU disahkan pada Rabu, 6 April 2022 oleh Panitia Kerja RUU TPKS Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah.
Dikutip dari Liputan6.com, UU TPKS ini memiliki 93 Pasal, dan 12 Bab. Menjangkau materi mengenai:
1) Ketentuan Umum;
2) Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
3) Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
4) Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan;
5) Hak Korban, Keluarga Korban dan Saksi;
6) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah;
7) Pencegahan, Koordinasi dan Pemantauan;
8) Partisipasi Masyarakat dan Keluarga;
9) Pendanaan;
10) Kerja sama internasional;
11) Ketentuan Peralihan; dan
12) Ketentuan Penutup.
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya

Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?