Dokter Tolak Pasien BPJS, MUI: Kok Kerja di Situ?

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 26 Mei 2017 14:29
Dokter Tolak Pasien BPJS, MUI: Kok Kerja di Situ?
MUI masih menunggu upaya BPJS menyelesaikan janji pengelolaan keuangan secara syariah.

Dream - Kasus penolakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali terulang. Kali ini penolakan terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Pamulang, Banten.

Seorang dokter spesialis anak di RS tersebut, berinisial M, menolak pasien BPJS. Alasannya, dokter itu menganggap BPJS Kesehatan maupun asuransi tidak sesuai syariah dan mengandung riba.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Hasanudin AF, meminta dokter M bersikap konsisten. Jika dia menolak sistem BPJS, seharusnya dia tidak bekerja di rumah sakit yang menerima asurasi kesehatan pemerintah itu.

" Mestinya dokternya jangan bekerja di situ. Dia menolak pasien karena BPJS belum syariah, sementara dia bekerja di situ," kata Hasanudin kepada Dream.co.id, Jumat, 26 Mei 2017.

Menurut dia, selama dokter M bekerja di rumah sakit itu, dia harus menerima sistem yang berlaku. " Ya, pasiennya terima dong. Dia kerja di situ," ucap dia.

Hasanudin mengakui sistem BPJS memang belum memenuhi kriteria syariah. Dia mengatakan, BPJS pernah berjanji untuk menjalankan perubahan sistem, meski nyatanya hingga sekarang belum terealisasi.

" Ini dalam upaya proses syariah, tapi sampai sekarang belum tahu lagi beritanya," ucap dia.

Fatwa mengenai pembiayaan BPJS telah disoroti MUI pada Juli 2015. MUI melihat sistem pengelolaan keuangan BPJS tidak sesuai prinsip syariah.

Hasanudin mengatakan ada dua prinsip syariah yang tak dijalankan BPJS. " Terutama dana yang diparkir karena sistem bunga. Sementara itu ada beberapa pasien yang ditolak karena kurang biaya, itu kan tidak ada kepastian," ujar dia.

Beri Komentar