Ilustrasi (konsultasisyariah.com)
Dream - Kadangkala seseorang mengeluarkan nanah pada luka yang dialami. Kulitnya terlihat menggelembung dan berwarna kuning keputih-putihan.
Di saat tertentu, gelembung pada kulit tersebut akan pecah dan cairan nanah keluar. Lantas, apakah nanah termasuk najis?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, pengertian nanah adalah cairan berwarna kuning keputihan atau bisa kehijauan yang disebabkan bakteri. Umumnya, nanah merupakan sel darah putih yang sudah mati.
Nanah sebenarnya merupakan turunan dari darah. Sehingga hukum nanah dalam kaidah fikih disamakan dengan darah.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dijelaskan, para ulama bersepakat nanah ketika keluar dari tubuh adalah najis. Penyebabnya, nanah termasuk benda yang menjijikkan.
Hukum keharaman nanah bukan karena benda itu termasuk haram, melainkan najis. Sementara najis merupakan istilah yang digunakan dalam fikih untuk menyebut benda-benda menjijikkan.
Dalam kitab Al Mughni dinyatakan, " Nanah dan segala turunan darah, hukumnya seperti darah. Hanya saja, Imam Ahmad mengatakan, ‘Lebih ringan dari pada darah. ’Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Hasan al Bashri bahwa mereka berdua tidak menganggap sama antara nanah dengan darah."
Sementara Ibnul Qoyim mengutip keterangan Imam Ahmad, dalam kitab Ighatsah al-Lahafan.
" Imam Ahmad ditanya, 'Apakah darah dan nanah menurut Anda sama?'
" Jawab Beliau, 'Tidak sama. Darah tidak ada perbedaan pendapat bahwa itu najis. Sementara nanah, masih diperselisihkan ulama.' Di kesempatan yang lain, beliau mengatakan, 'Nanah, lebih ringan menurutku, dari pada darah'."
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal