Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun, Setoran Fintech per Agustus 2026 Lebih Tinggi dari PAD 8 Provinsi

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 21 September 2026 18:00
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun, Setoran Fintech per Agustus 2026 Lebih Tinggi dari PAD 8 Provinsi
Sumber pajak dari ekosistem ekonomi digital Inodnesia berasal dari PPN PSME, fintech, kripto, dan SIPP

DREAM.CO.ID - Pemerintah memiliki sumber pendapatan baru yang menjanjikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun hingga hingga 31 Agustus 2026.

Dalam keterangan resminya pada 17 September 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, inge Diana Rismawati menyebut penerimaan itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,75 triliun.

“ Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun, Setoran Fintech per Agustus 2026 Lebih Tinggi dari PAD 8 Provinsi

 

1 dari 5 halaman

Sektor Ekonomi Digital Penyumbang Terbesar Pajak

Penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor ekonomi digital tersebut masih berasal dari PPN PMSE. DJP hingga akhir Agustus 2026 diketahui telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Terbaru, DJP menunjuk dua pemungut baru PPN PMSE yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc. Di saat bersamaan, pemerintah juga mengeluarkan Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar tersebut.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp44,05 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp8,38 triliun pada tahun 2026.

2 dari 5 halaman

Pajak Kripto Sumbang Rp2,15 Triliun

IFSoc Dorong Pemerintah Optimalkan Peran Fintech

Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Penerimaan pajak kripto sejak tahun 2022 terus menunjukan tren meningkat. Pada tahun 2022, pemerintah mendapat pendapatan pajak kripto sebesar Rp246,54 miliar dan naik menjadi Rp220,89 miliar pada tahun 2023.

Lonjakan terjadi pada tahun 2026 saat penerimaan pajak kripto melesat menjadi Rp620,38 miliar. Puncaknya terjadi pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp796,74 miliar pada tahun 2025.

Pada tahun ini, hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto baru mencapai Rp268,95 miliar.

 

3 dari 5 halaman

Pajak Fintech Setor Rp5,28 Triliun

Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech secara kumulatif telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp878,18 miliar pada tahun 2026.

Pajak fintech yang dipungut DJP tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Satu lagi sumber penerimaan pajak ekonomi digital yang diperoleh pemerintah berasal dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp5,75 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari penerimaan pada tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,67 triliun pada tahun 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun. 

Pajak SIPP merupakan sumber penerimaan negara yang terdiri dari PPh Pasal 22 dan PPN. Pajak ini berfungsi untuk menciptakan keadilan perpajakan antara sektor usaha konvensional dan digital.

4 dari 5 halaman

Penerimaan Pajak Fintech Lebih Besar dari PAD 8 Provinsi

Penerimaan negara dari sektor fintech sampai Agustus 2026 ternyata lebih besar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah provinsi di Indonesia. Paling tidak terdapat 7 provinsi yang melaporkan realisasi pendapatan daerahnya di bawah Rp800 miliar.

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dari situs resminya yang dikutip Dream, Senin, 21 Agustus 2026 memperlihatkan sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) melaporkan postur ABPD pada sektor penerimaan daerah belum mencapai Rp1 triliun, atau lebih rendah dari pajak yang dipungut DJP dari sektor fintech.

Seluruh provinsi tersebut berada di Kawasan Timur Indonesia yang sebagian besar berada di Papua. Tentu saja, penerimaan daerah ini di luar dari kontribusi pajak yang dipungut pemerintah pusat ataupun Transfer ke Daerah Dana Desa (TKDD).

Empat provinsi di Papua itu adalah Papua Barat Daya yang melaporkan realisasi PAD per Agustus 2026 sebesar Rp725,16 miliar dari data SKID yang diterima per 20 September 2026. Menyusul Papua Pegunungan sebesar Rp185,13 miliar, Papua Barat Rp386,62 miliar, dan Papua Tengah Rp225,80 miliar.

Terakhir adalah Papua Selatan yang melaporkan realisasi PAD sebesar Rp343,61 miliar dari total pendapatan daerah sebesar Rp3,77 triliun.

Dari pulau Sulawesi tercatat PAD Sulawesi Barat (Sulbar) pada periode yang sama baru terealisasi 722,53 miliar, Sementara jika ditambahkan TKDD dan pendapatan lainnya, pendapatan daerah provinsi Sulbar tercatat sebesar Rp4,40 triliun.

Masih dari kawasan Sulawesi juga terdapat Provinsi Gorontalo yang melaporkan realisasi PAD dengan capaian di bawah penerimaan pajak Fintech. Provinsi paling muda di Sulawesi ini melaporkan PAD hingga Agustus 2026 sebesar Rp854,35 miliar dari total pendapatan daerah sebesar Rp4,33 triliun.

Provinsi terakhirya yang melaporkan PAD dengan capaian di bawah penerimaan pajak fintech oleh DJP adalah Maluku. Provinsi dengan ibukota Ambon ini mencatat PAD per Agustus 2026 sebesar Rp651,11 miliar dari total pendapatan daerah sebesar Rp6,37 triliun.

Penyebab rendahnya penerimaan PAD daerah-daerah itu terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya, seperti dikutip dari laman wacana.info, Pemprov Sulbar terpaksa memangkas target PAD tahun 2026 karena adanya koreksi potensi pemasukan dari sektor bahan bakar atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

5 dari 5 halaman

Beri Komentar