Dream - Selama ini, sistem kredit pada bank konvensional mensyaratkan adanya kelebihan dari pokok terutang. Istilahnya bunga bank.
Para ulama sepakat menghukumi bunga bank haram karena riba. Artinya, kelebihan pembayaran utang tersebut tidak boleh dilakukan.
Tetapi, ada yang menyebut bunga bank tidak riba. Alasannya, masing-masing pihak baik nasabah dan bank selaku pemberi kredit sudah saling ridha. Menyepakati besaran yang ditentukan. Namun benarkah demikian?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni memberikan penjelasan terkait riba.
" Semua utang yang mempersyaratkan harus dilebihkan (pelunasannya) hukumnya haram tanpa ada perbedaan (sepakat ulama)."
Pendapat lain disampaikan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab Al Ijma'.
" Ulama sepakat bahwa apabila orang yang memberi utang mempersyaratkan pihak yang dihutangi harus memberi tambahan atau hadiah, kemudian dilakukan transaksi utang piutang dengan kesepakatan itu, maka mengambil tambahan tadi statusnya riba."
Dua pendapat ini memang berasal dari ulama klasik yang kala itu belum mengenal bank. Meski demikian, para ulama kontemporer juga telah menyatakan hukum bunga bank yang tercantum dalam kitab Ahkam Al Maal Al Haram.
" Muktamar Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah di Kairo, tahun 1965, hingga muktamar tertinggi di Mekah, yang dihadiri lebih dari 300 ulama besar, menetapkan bahwa semua bunga bank adalah haram."
Terkait soal peminjam dan pemberi pinjaman yang saling ridho, hal itu tidak membatalkan hukum haram riba. Hal ini seperti tertuang dalam hadis riwayat Bukhari, dari Abu Burdah yang mendapatkan pesan dari Abdullah bin Sallam RA.
" Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba."
Advertisement
Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

Masa Dinosaurus Dikenal Juga sebagai Zaman Jurassic, Apa Artinya?


Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama