Dream - Memberi nama pada anak yang baru lahir merupakan momen yang sangat dinantikan orang tua. Karena istimewanya, tak jarang ayah dan ibu berdebat tentang nama pilihan siapa yang diberikan kepada anak.
Bahkan, tidak jarang pula kakek nenek sampai ikut campur. Masing-masing kukuh dengan pendapatnya.
Lalu, sebenarnya siapa yang paling berhak untuk memberikan nama pada anak?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, Ibnul Qayyim Al Jauziyah berpendapat dalam kitabnya Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud.
" Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan."
Jika sang ayah berhalangan karena meninggal, menghilang, hilang akal, atau sebab lainnya, si ibu berhak memberikan nama kepada bayinya. Sang ibu juga berhak mengasuh anaknya sampai dewasa.
Dalam Surat Ali Imran ayat 36 disebutkan kisah tentang istri Imran yang merupakan ibu dari Maryam. Nama 'Maryam' diberikan oleh istri Imran usai melahirkan.
Tatkala isteri Imran melahirkan anaknya, diapun berkata, " Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkan seorang anak perempuan, dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu, dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam" .
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
