© 2026 Gibran Rakabuming Raka (Instagram)
DREAM.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukumuntuk mengajukan gugatan.
“ Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa 6 Oktober 2026.
Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini. Dalam pertimbangan, MK menyebut para pemohon adalah organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan, partai politik, perorangan warga negara Indonesia.
Sedangkan, permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden seharusnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
" Oleh karena itu para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata hakim MK. Pihak terkait juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Namun, MK menilai persoalan tersebut tidak lagi bisa diselesaikan melalui sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Oleh karena itu, “ Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.”
Menurut MK, temuan mengenai tidak adanya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut merupakan ranah lembaga lain yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026. Permohonan diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini mulai disidangkan pada Senin 21 September 2026.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon. Antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga dan purnawirawan TNI. Para pemohon menyoal dokumen pendidikan Gibran, berupa bukti lulus SMA/sederajat, yang digunakan sebagai syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002-2004. Gibran juga menempuh pendidikan di University of Technology Sydney (UTS) Insearch –berganti nama menjadi UTS College– pada 2004-2007.
Pemohon menyoal surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut, termasuk dokumen pendidikan yang menjadi landasannya.

Pemohon juga mempersoalkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai pembuktian pendidikan bagi calon yang menempuh sekolah di luar negeri. Menurut para pemohon, aturan itu memberikan pengecualian yang tidak semestinya dengan menggunakan bukti kelulusan perguruan tinggi untuk memenuhi syarat pendidikan minimal.
Salah satu bukti penting yang dibawa pemohon adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diperoleh melalui mekanisme keterbukaan informasi. Mereka juga menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil mengenai syarat pendidikan dan proses penyusunan aturan KPU.
KPU membantah dalil tersebut. Menurut KPU, dokumen pendidikan Gibran telah diterima dan diverifikasi ketika pendaftaran calon pada Oktober 2023. KPU juga menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan sebagai bukti kesetaraan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU juga mempersoalkan batas waktu pengajuan PHPU. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan ini baru diajukan September 2026. KPU merujuk Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur pengajuan sengketa hasil pemilu presiden paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil.
Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan KPU terhadap Gibran, serta menyatakan pencalonannya cacat hukum. Mereka juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan meminta MPR menggelar pemilihan wakil presiden baru sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Advertisement
Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo


5 Cara Membantu Tubuh Mengeluarkan Mikroplastik, Bisa Dimulai dari Konsumsi Makanan Bergizi

Alkimia: Ilmu Kuno yang Dipelajari Berabad-Abad, Adakah Hubungannya dengan Kimia Modern?

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?

Benarkah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan? Studi Ungkap Jawabannya Tak Sesederhana Itu


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri
