(nu.or.id)
Dream - Hari ini hingga dua hari ke depan, kita berada di pertengahan bulan Sya'ban. Banyak yang memandang tiga malam di pertengahan Sya'ban sebagai nisfu Sya'ban, yang jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15.
Umat Islam banyak merayakan nisfu Sya'ban dengan pelbagai kegiatan ibadah. Ada yang sholat malam, tadarus Alquran, ataupun berpuasa.
Lantas, apakah hukumnya?
Mengutip rubrik syariah Nahdlatul Ulama, ketentuan hukum terkait merayakan nisfu Sya'ban tercantum dalam kitab Qalyubi wa 'Umairah.
" Disunahkan menghidupkan malam hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, dengan berdzikir dan sholat, khususnya sholat tasbih. Sekurang-kurangnya adalah mengerjakan sholat Isya berjamaah dan membulatkan tekad untuk sholat Shubuh berjamaah. Amalan ini juga baik dilakukan di malam nisfu Sya’ban, awal malam bulan Rajab, dan malam Jumat karena pada malam-malam tersebut doa dikabulkan."
Penjelasan ini diperkuat dengan banyaknya hadis tentang keutamaan nisfu Sya'ban. Salah satunya hadis yang tercantum dalam Shahih Ibnu Hibban.
" Allah SWT memperhatikan makhluk-Nya pada malam nisfu Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang kafir dan orang yang bermusuhan."
Mari merayakan nisfu Sya'ban dengan penuh hikmat. Selengkapnya...
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
