Dream - Sering kita alami sekaligus jumpai seseorang menepuk pundak orang yang sedang sholat. Setelah itu, si penepuk langsung mengambil posisi di belakang orang sholat itu.
Mereka kemudian sholat berjemaah. Kasus ini kerap terjadi saat seseorang tertinggal sholat jemaah sebelumnya.
Apakah praktik ini dibolehkan? Bukankah menepuk pundak justru mengganggu kekhusyukan orang yang sedang sholat?
Dikutip dari rubrik syariah Nahdlatul Ulama, secara fikih, hal ini termasuk mubah atau dibolehkan. Bahkan menjadi sunah jika tepukan itu sebagai tanda mendaulat seseorang menjadi imam sholat.
Hal ini diterangkan dalam kitab Fathul Mu'in.
" Niat menjadi imam atau berjema’ah bagi imam adalah sunah, di luar Sholat Jumah, karena untuk mendapatkan keutamaan berjema’ah. Seandainya ia niat berjemaah di tengah mengerjakan sholat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam Sholat Jumah wajib baginya niat berjemaah saat takbiratul ihram."
Tetapi, jika tepukan itu terlalu keras hingga mengagetkan orang yang ditepuk dan membatalkan sholatnya, maka hukumnya menjadi haram. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Mauhibah Dzil Fadl.
" Haram bagi siapa pun bersuara keras jika mengganggu jemaah yang lain, baik di dalam sholat maupun di luar sholat karena membahayakan, seperti (memperingatkan) orang yang sesat, orang yang membaca atau orang yang tidur. Tidak boleh mengganggu walaupun terhadap orang yang fasik karena kefasikan itu tidak ada yang tahu kecuali dirinya. Pendapat yang mengharamkan tersebut itu jelas, namun bertentangan dengan pendapat dalam kitab Al Majmu dan sesamanya. Tidak diharamkannya jika kesemuanya tidak terlalu mengganggu."
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib