Tepuk Pundak Pertanda Sholat Berjemaah, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 4 Mei 2017 20:02
Tepuk Pundak Pertanda Sholat Berjemaah, Bolehkah?
Bukankah menepuk pundak justru mengganggu kekhusyukan orang yang sedang sholat?

Dream - Sering kita alami sekaligus jumpai seseorang menepuk pundak orang yang sedang sholat. Setelah itu, si penepuk langsung mengambil posisi di belakang orang sholat itu.

Mereka kemudian sholat berjemaah. Kasus ini kerap terjadi saat seseorang tertinggal sholat jemaah sebelumnya.

Apakah praktik ini dibolehkan? Bukankah menepuk pundak justru mengganggu kekhusyukan orang yang sedang sholat?

Dikutip dari rubrik syariah Nahdlatul Ulama, secara fikih, hal ini termasuk mubah atau dibolehkan. Bahkan menjadi sunah jika tepukan itu sebagai tanda mendaulat seseorang menjadi imam sholat.

Hal ini diterangkan dalam kitab Fathul Mu'in.

" Niat menjadi imam atau berjema’ah bagi imam adalah sunah, di luar Sholat Jumah, karena untuk mendapatkan keutamaan berjema’ah. Seandainya ia niat berjemaah di tengah mengerjakan sholat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam Sholat Jumah wajib baginya niat berjemaah saat takbiratul ihram."

Tetapi, jika tepukan itu terlalu keras hingga mengagetkan orang yang ditepuk dan membatalkan sholatnya, maka hukumnya menjadi haram. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Mauhibah Dzil Fadl.

" Haram bagi siapa pun bersuara keras jika mengganggu jemaah yang lain, baik di dalam sholat maupun di luar sholat karena membahayakan, seperti (memperingatkan) orang yang sesat, orang yang membaca atau orang yang tidur. Tidak boleh mengganggu walaupun terhadap orang yang fasik karena kefasikan itu tidak ada yang tahu kecuali dirinya. Pendapat yang mengharamkan tersebut itu jelas, namun bertentangan dengan pendapat dalam kitab Al Majmu dan sesamanya. Tidak diharamkannya jika kesemuanya tidak terlalu mengganggu."

Selengkapnya...

Beri Komentar