Ilustrasi: Shutterstock
Dream - Belakangan, banyak sekolah yang membiasakan murid-muridnya melaksanakan sholat dhuha. Sekolah biasanya akan memberikan kelonggaran waktu di tengah aktivitas belajar untuk sholat dhuha bersama-sama.
Banyak pula sekolah yang meminta para siswanya melaksanakan sholat dhuha secara berjemaah. Padahal, lazimnya sholat dhuha dilaksanakan sendiri-sendiri.
Lantas, apakah dibolehkan sholat dhuha secara berjemaah?
Upaya sekolah untuk membiasakan sholat dhuha patut diapresiasi. Diharapkan, hal itu dapat menjadi kebiasaan bagi para siswa untuk bertaqarub kepada Allah SWT.
Terkait sholat dhuha, dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, para ulama membagi sholat sunah dalam dua jenis. Beberapa sholat sunah dianjurkan berjemaah seperti Sholat Ied, Sholat Tarawih, dan Sholat Istisqa.
Ada juga sholat sunah yang tidak dianjurkan berjemaah. Beberapa di antaranya seperti Sholat Tahajud, Sholat Dhuha, Sholat Rawatib, dan Sholat Tasbih.
Penjelasan ini dapat dijumpai dalam kitab Tahrir karya Syeikh Abu Zakariya Al Anshari. Selain itu, juga terdapat pada kitabnya yang lain, Hasyiyatus Syarqawi alat Tahrir.
Meski demikian, tidak ada larangan dalam Islam untuk menjalankan sholat dhuha secara berjemaah. Sekalipun berjemaah, pahala yang didapat tetap pahala sholat sendiri. Namun demikian, sholat dhuha berjemaah berpahala dalam sisi pendidikannya.
Syeikh Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Sholat berjemaah pada misalnya sholat witir, dan tasbih, diperbolehkan. Berjemaah dalam hal ini tidak makruh dan juga tidak berpahala. Tetapi, jika diniatkan untuk mendidik dan menganjurkan orang-orang untuk mengamalkannya, maka ia bernilai pahala. Mana saja bernilai pahala jika didasarkan pada niat baik untuk kepentingan pengajaran –seperti kebolehan membaca jahar di tempat sir yang mana itu adalah makruh– maka utamanya adalah kembali ke (hukum) asal, yaitu mubah. Hal ini sama halnya dengan berpahalanya aktivitas mubah bila diniatkan untuk taqarrub kepada Allah SWT seperti aktivitas makan dengan niat memperkuat raga untuk taat kepada Allah. Tentu saja hal itu berlaku bila mana tidak disertai dengan hal yang mengkhawatirkan seperti mengganggu orang lain atau munculnya keyakinan masyarakat atas kesunahan berjamaah sembahyang tersebut. Kalau sembahyang berjamaah itu disertai hal yang mengkhawatirkan, maka tidak berpahala, bahkan haram dan harus dicegah."
Advertisement

JK: Dalam Dunia Hari Ini, Lebih Berbahaya Kekurangan Listrik Ketimbang Kekurangan Beras

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China

SBY Bicara Pemerintahan di Endgame Town Hall: Saya Tak Pernah Berselingkuh dengan Konstitusi

Hari Ozon Sedunia, Ketahui Fakta Penting Lapisan Pelindung Bumi


5 Kebiasaan Malam yang Disarankan Pakar agar Bisa Hidup Lebih Panjang

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China


Cara Mengurangi Kebiasaan Ngiler Saat Tidur: 6 Langkah yang Bisa Dicoba

9 Kebiasaan dalam Hubungan yang Sering Dikira Toxic, Padahal Bisa Berdampak Positif
