Dream - Rasa kantuk mungkin pernah dialami setiap muslim saat menjalankan ibadah sholat. Sebagian bahkan ada yang tertidur sesaat saat menjalankan Rukun Islam dua tersebut.
Mungkin tidak masalah jika sholat tersebut dikerjakan sendiri. Tetapi jika sebagai imam, tentu masalah terlelap sejenak saat sholat akan membuat jemaah kebingungan. Mereka ragu memilih meneruskan atau memutuskan sholatnya.
Jika terjadi hal demikian, apakah sholat menjadi batal?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, tidur dalam mazhab Syafi'i dianggap sebagai penyebab batalnya wudhu. Tetapi, ada syaratnya, yaitu tidur dalam keadaan berbaring telentang, telungkup, maupun duduk bersandar. Jika tidur dalam posisi duduk tetap, maka tidak dianggap membatalkan wudhu.
Hal ini dijelaskan oleh Imam As Syirazi dalam kitab Al Muhaddzab.
" Adapun tidur (dalam kaitannya dengan wudhu), maka dirinci sebagai berikut. Jika seseorang tertidur dan dia berada dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar (kepada sesuatu), maka wudhunya batal. Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap (tidak berubah-ubah) di lantai, maka yang tertulis dalam beberapa kitab (fikih Syafi’i) bahwa wudunya tidak batal."
Penjelasan ini juga dapat digunakan untuk kasus tertidur sesaat dalam sholat. Tetapi, Imam Nawawi mengatakan terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai tidur membatalkan sholat atau tidak.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
