Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Sumber: Dream.co.id)
Terkadang, orang bingung bagaimana menggenapkan sholat jenazah ketika masbuq atau tertinggal, mengingat sholat ini berbeda dengan sholat fardlu.
Dream - Kasus tertinggal dalam sholat fardlu cukup kerap terjadi. Para jemaah masbuq, usai sholat mengikuti gerakan imam akan menyempurnakan jumlah rakaat sholat yang tertinggal setelah imam mengucapkan salam penanda sholat berakhir.
Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah Muhammad SAW.
"Jika sholat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari (tergesa-gesa). Dan datangilah sholat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka kerjakanlah sepertinya, dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah." (HR Bukhari dan Muslim).
Tetapi, bagaimana jika terlambat mengikuti gerakan takbir dan bacaannya saat berjamaah sholat jenazah? Bagaimana menggenapkannya?
Mengutip konsultasi syariah, ada dua pendapat shahih terkait persoalan ini. Pendapat pertama, seorang makmun masbuq sholat jenazah melaksanakan takbir dihitung sesuai kondisi dirinya dan kondisi imam.
Sebagai contoh, imam sudah takbir ketiga dan makmum baru ikut. Si makmum melaksanakan takbir sesuai rukun sholat jenazah meski bacaannya berbeda dengan imam dan menggenapkan sholatnya setelah imam mengucap salam.
Pendapat ini diamini oleh sejumlah ulama, salah satunya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin.
Sedangkan pendapat kedua, makmum masbuq mengikuti gerakan dan bacaan imam. Misalnya, bisa menyusul di takbir ketiga, maka makmum membaca bacaan seperti yang dibaca imam, yaitu doa untuk mayit.
Setelah imam mengucapkan salam, makmum melanjutkan takbir yang tertinggal dan membaca bacaan yang sesuai. Bacaan tersebut yaitu Surat Al Fatihah setelah takbir pertama dan Sholawat pada takbir kedua.
Kedua pendapat di atas dapat diterapkan tanpa perselisihan. Meski keduanya shahih, hujah yang lebih kuat adalah pendapat pertama.