Sholat dengan Pakaian Kena Sedikit Najis, Ini Pendapat Ulama

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 13 April 2017 20:02
Sholat dengan Pakaian Kena Sedikit Najis, Ini Pendapat Ulama
Bagaimana jika najis itu tidak bisa dihilangkan dalam waktu singkat?

Dream - Seseorang diwajibkan dalam keadaan suci jika hendak sholat. Tidak hanya badan, pakaian pun wajib suci.

Ada sebuah kondisi yang membuat seseorang tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat sah sholat, yaitu pakaian yang terkena najis. Karena pakaiannya, seseorang tercegah untuk mendirikan sholat.

Bagaimana jika ternyata pakaian itu terkena najis, sementara tidak bisa dibersihkan dalam waktu singkat? Sebagai contoh, seseoran yang mengalami patah tulang paha akibat kecelakaan. Karena sebab itu, kakinya harus dibalut dengan gipsum.

Gipsum tersebut terkena air kencing. Sementara, orang tersebut ingin menjalankan sholat. Bolehkah hal ini dijalankan?

Dikutip dari laman konsultasi syariah, ulama empat mazhab berbeda pendapat terkait permasalahan ini. Sedikitnya ada tiga pendapat dari keempat mazhab.

Pendapat pertama, seseorang dibolehkan sholat dengan pakaian najis, tetapi mengulang begitu dia mendapatkan pakaian yang suci. Pendapat ini dipegang oleh ulama mazhab Hambali dan Maliki.

Seperti dijelaskan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Muqni ma’a As-Syarh.

" Siapa yang hanya memiliki pakaian najis, maka dia boleh shalat dengan pakaian najis itu, dan dia ulang (setelah dapat yang suci), berdasarkan keterangan Imam Ahmad."

 

1 dari 1 halaman

Ada yang Membolehkan Jika....

Ada yang Membolehkan Jika.... © Dream

Pendapat kedua, orang tersebut sholat tanpa menutup aurat, sekalipun harus telanjang, dan tidak perlu diulang. Pendapat ini dipegang oleh ulama mazhab Syafi'i.

Imam Syafi'i memberikan penjelasan dalam kitab Al Umm.

" Jika pakaiannya terkena najis, sementara dia tidak memiliki air untuk membersihkannya, maka dia shalat dengan telanjang, dan tidak perlu diulang. Dia tidak boleh shalat dengan pakaian najis sama sekali."

Sedangkan pendapat ketiga, seseorang boleh sholat dengan pakaian najisnya jika najis itu kurang dari 3/4 bagian pakaiannya. Baca selengkapnya di sini...

Beri Komentar