Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
© Pexels.com/Ekaterina Bolovtsova
Advokat memberikan jasa hukum untuk membantu memperjuangkan kepentingan klien, sedangkan notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan menjalankan hal lain.
DREAM.CO.ID - Ketika menghadapi persoalan hukum, masyarakat sering kali bingung menentukan siapa yang harus dihubungi. Saat berselisih dengan rekan bisnis, misalnya, seseorang mungkin membutuhkan advokat.
Namun, ketika hendak membuat akta pendirian perusahaan atau perjanjian tertentu, notaris justru menjadi profesi yang dibutuhkan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan hukum, tetapi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.
Perbedaan mendasar antara advokat dan notaris terletak pada fungsi mereka. Advokat memberikan jasa hukum untuk membantu melindungi dan memperjuangkan kepentingan klien, sedangkan notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan menjalankan kewenangan lain yang ditentukan undang-undang.
Peran advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sementara jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pekerjaannya tidak terbatas pada mendampingi orang yang sedang menjalani proses persidangan. Advokat juga dapat memberikan konsultasi, menyusun dokumen hukum, mendampingi klien dalam negosiasi, serta membantu menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang tersedia.
Bayangkan seseorang membeli rumah, tetapi kemudian berselisih dengan penjual karena ada ketentuan dalam perjanjian yang tidak dipenuhi. Jika persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa, advokat dapat membantu memeriksa dokumen, menjelaskan hak dan kewajiban para pihak, menyusun langkah penyelesaian, serta mewakili atau mendampingi klien dalam proses hukum sesuai kewenangannya.
Hal serupa berlaku dalam perkara pidana, perselisihan ketenagakerjaan, sengketa bisnis, maupun masalah keluarga yang memerlukan bantuan hukum. Advokat membantu klien memahami posisi hukumnya dan menentukan langkah yang dapat ditempuh.
Karena itu, advokat kerap disebut sebagai pihak yang membantu seseorang menghadapi persoalan hukum. Namun, tugasnya bukan sekadar membela klien agar menang. Advokat tetap terikat pada hukum, kode etik profesi, dan kewajiban untuk menjalankan pekerjaannya secara bertanggung jawab.
Berbeda dengan advokat, notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik. Akta tersebut menjadi alat bukti tertulis mengenai perbuatan, perjanjian, atau peristiwa hukum yang dinyatakan di hadapan atau dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Dalam kehidupan sehari-hari, jasa notaris dapat dibutuhkan ketika seseorang mendirikan badan usaha, membuat perjanjian tertentu, atau melakukan tindakan hukum lain yang memerlukan akta notaris. Notaris juga mempunyai kewenangan yang diatur undang-undang, antara lain mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus, mengesahkan kecocokan fotokopi dengan dokumen asli, serta memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta.
Sebagai contoh, dua orang sepakat mendirikan perusahaan. Mereka mungkin sudah membicarakan pembagian modal, kepemilikan, dan tanggung jawab masing-masing. Namun, kesepakatan lisan saja belum tentu cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Dalam situasi tertentu, notaris diperlukan untuk menyusun akta sesuai ketentuan yang relevan.
Notaris juga tidak sekadar mengetik dokumen lalu membubuhkan tanda tangan. Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib bertindak jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Artinya, perannya bukan menjadi pembela salah satu pihak yang datang ke kantornya, melainkan menjalankan kewenangan jabatan sesuai hukum dan menjaga kepentingan para pihak dalam pembuatan akta.
Perbedaan keduanya akan lebih mudah dipahami melalui contoh. Seseorang yang hendak membuat akta untuk mendirikan perusahaan dapat mendatangi notaris. Namun, jika kemudian terjadi perselisihan dengan mitra bisnis mengenai pembagian keuntungan atau pelanggaran perjanjian, ia dapat membutuhkan bantuan advokat untuk menilai persoalan dan memperjuangkan kepentingannya.
Dalam transaksi jual beli properti, kedua profesi tersebut juga dapat memiliki peran berbeda. Notaris dapat membuat akta sesuai kewenangannya, sedangkan advokat dapat memberikan nasihat hukum atau mendampingi salah satu pihak apabila timbul sengketa. Untuk urusan pertanahan, perlu pula dibedakan kewenangan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang mempunyai kewenangan khusus terkait akta perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Meski demikian, tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Advokat dapat membantu mencari penyelesaian melalui negosiasi atau mekanisme lain yang sesuai. Sebaliknya, tidak setiap dokumen harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Kebutuhan terhadap jasa hukum tertentu bergantung pada jenis perbuatan hukum, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
Kesamaan latar belakang pendidikan hukum tidak berarti advokat dan notaris memiliki kewenangan yang sama. Keduanya menjalankan fungsi berbeda dalam sistem hukum Indonesia.
Advokat berfokus pada pemberian jasa hukum untuk membantu klien, termasuk ketika menghadapi sengketa. Notaris menjalankan jabatan sebagai pejabat umum dengan kewenangan membuat akta autentik dan kewenangan lain yang ditetapkan undang-undang.
Karena itu, memilih profesi yang tepat perlu dimulai dengan memahami kebutuhan. Jika ingin membuat akta atau membutuhkan layanan yang termasuk kewenangan notaris, datanglah kepada notaris. Jika sedang menghadapi sengketa, menerima tuntutan hukum, atau membutuhkan pendampingan untuk memperjuangkan hak, advokat dapat menjadi pihak yang tepat untuk dimintai bantuan.