Senin, 2 November 2026 Cari

WNI Diduga Tewas saat Jadi Tentara Rusia, Apakah Kewarganegaraan Indonesia Bisa Hilang?

Reporter : Rizky Wahyu Permana
Senin, 2 November 2026 06:00
WNI Diduga Tewas saat Jadi Tentara Rusia, Apakah Kewarganegaraan Indonesia Bisa Hilang?
Pasal 23 huruf d menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

DREAM.CO.ID - Kabar meninggalnya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan militer Rusia dalam perang melawan Ukraina menjadi sorotan beberapa waktu belakangan. Hal ini memunculkan sebuah pertanyaan. Apakah seorang WNI yang menjadi tentara negara lain otomatis kehilangan paspor Indonesia? Bagaimana jika ia bergabung karena tergiur tawaran pekerjaan, bukan sejak awal berniat menjadi tentara?

Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah Muhammad Taufiq (48), yang menurut laporan Direktorat Utama Intelijen Pertahanan Ukraina (HUR) tewas dalam pertempuran di wilayah Donetsk, Ukraina, ketika bertugas bersama militer Rusia. Kementerian Pertahanan Ukraina menyebut Taufiq menandatangani kontrak militer berdurasi satu tahun pada 19 April 2026 dan hanya menjalani pelatihan sekitar satu setengah minggu sebelum dikirim ke wilayah konflik.

Informasi tersebut belum menjadi kesimpulan resmi pemerintah Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Juru Bicara Yvonne Mewengkang menyatakan sedang melakukan pendalaman dan verifikasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow, termasuk mengenai identitas dan status kewarganegaraan yang bersangkutan.

Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan permintaan diplomatik kepada Rusia agar WNI dikecualikan dari perekrutan militer melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lantas, bagaimana aturan kewarganegaraan Indonesia bagi seseorang yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain?

1 dari 5 halaman

UU Kewarganegaraan Mengatur WNI Bisa Kehilangan Statusnya

Indonesia memiliki ketentuan yang cukup jelas mengenai keterlibatan warga negaranya dalam dinas militer asing. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 23 huruf d menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Artinya, seseorang yang masih berstatus WNI dan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tanpa izin Presiden dapat memenuhi salah satu alasan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Ketentuan ini tidak mensyaratkan bahwa orang tersebut harus terlebih dahulu memperoleh kewarganegaraan asing. Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang memiliki paspor Rusia, Amerika Serikat, atau negara lain, melainkan juga apakah ia telah masuk dalam dinas militer asing tanpa izin yang dipersyaratkan.

Selain keterlibatan dalam militer asing, Pasal 23 juga mengatur sejumlah alasan lain yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing, serta memiliki paspor atau dokumen yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan negara lain yang masih berlaku atas namanya.

Namun, terdapat pengecualian khusus dalam Pasal 24. Ketentuan kehilangan kewarganegaraan karena masuk dinas tentara asing tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan peserta menjalani wajib militer. Dengan demikian, aturan tersebut perlu dibedakan dari kewajiban wajib militer yang menjadi bagian dari program pendidikan di luar negeri.

2 dari 5 halaman

Apakah Status WNI Langsung Hilang Begitu Menjadi Tentara Asing?

Persoalan ini memiliki dua sisi: ketentuan normatif dalam undang-undang dan proses administrasi untuk menetapkan status seseorang.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 21 Tahun 2022, memang menggunakan istilah bahwa WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

Pada 26 Januari 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak dapat langsung disimpulkan tanpa mekanisme administratif.

"Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis," ujar Yusril dilansir dari ANTARA.

Menurut Yusril, pemerintah harus meneliti laporan dan memastikan apakah seseorang benar-benar memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan. Jika terbukti, Menteri Hukum menerbitkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan orang tersebut. Keputusan itu kemudian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa selama belum ada keputusan Menteri Hukum dan belum diumumkan dalam Berita Negara, orang yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.

3 dari 5 halaman

Bagaimana Pemerintah Memastikan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan?

Prosesnya melibatkan pelaporan, pemeriksaan, dan penetapan oleh pemerintah.

Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2007 beserta perubahannya, instansi pemerintah yang mengetahui adanya WNI yang diduga memenuhi alasan kehilangan kewarganegaraan dapat menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum. Pihak lain atau masyarakat juga dapat melaporkan dugaan tersebut melalui mekanisme yang ditentukan.

Menteri kemudian memeriksa kebenaran laporan dan dapat meminta klarifikasi kepada pelapor, orang yang dilaporkan, serta instansi terkait. Dalam kasus WNI yang diduga menjadi tentara asing, informasi mengenai identitas, bentuk keterlibatan, proses perekrutan, dan ada atau tidaknya izin Presiden menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa persyaratan kehilangan kewarganegaraan terpenuhi, Menteri Hukum menerbitkan keputusan tentang nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Nama tersebut kemudian diumumkan dalam Berita Negara sesuai ketentuan undang-undang.

Proses ini penting karena tidak setiap orang yang disebut bekerja atau berada di lingkungan militer negara asing otomatis dapat dinyatakan kehilangan kewarganegaraan. Pemerintah harus memastikan bahwa status dan bentuk keterlibatannya memang sesuai dengan unsur yang diatur hukum.

4 dari 5 halaman

Bagaimana Jika Seseorang Direkrut dengan Modus Tawaran Pekerjaan?

Kasus perekrutan WNI ke dalam militer Rusia juga memunculkan persoalan lain, yaitu kemungkinan penipuan atau eksploitasi tenaga kerja. Dalam laporan mengenai Muhammad Taufiq, pihak Ukraina menyebut perekrut menghubunginya setelah memperoleh riwayat hidup yang dikirim ketika ia mencari pekerjaan. Tawaran tersebut diduga disertai janji penghasilan yang menarik.

Pemerintah Indonesia sebelumnya juga menyampaikan bahwa sejumlah WNI diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, tugas non-tempur, dan berbagai tunjangan. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi.

Yusril Ihza Mahendra pada 2 September 2026 menekankan bahwa pemerintah harus melihat persoalan ini dari dua sisi. Pertama, memastikan apakah seseorang benar-benar masuk ke dalam dinas militer asing. Kedua, memeriksa apakah orang tersebut merupakan korban penipuan atau eksploitasi.

"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban," kata Yusril.

5 dari 5 halaman

Tidak Semua Pekerjaan di Negara Asing Menghilangkan Kewarganegaraan

Ketentuan tersebut juga tidak berarti setiap WNI yang bekerja untuk pemerintah atau perusahaan asing otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Pasal 23 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur alasan kehilangan kewarganegaraan apabila seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang menurut peraturan Indonesia hanya dapat diduduki WNI. Penjelasan undang-undang menyebut contoh jabatan seperti pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen.

Ketentuan ini berbeda dari pekerjaan biasa di perusahaan swasta asing. Seseorang yang bekerja sebagai tenaga profesional, pekerja konstruksi, pengemudi, atau staf perusahaan di luar negeri tidak otomatis kehilangan status WNI hanya karena bekerja di negara lain.

Hal yang sama berlaku bagi seseorang yang tinggal lama di luar negeri. Undang-undang memang mengatur kondisi tertentu yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan karena menetap selama lima tahun berturut-turut di luar Indonesia, tetapi ada persyaratan tambahan, termasuk kewajiban menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI dan pemberitahuan dari Perwakilan RI.

Karena itu, bekerja di luar negeri, menjadi pegawai negara asing, memperoleh kewarganegaraan lain, dan bergabung dengan tentara asing merupakan situasi hukum yang berbeda. Masing-masing memiliki persyaratan dan konsekuensi tersendiri.

Beri Komentar